Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana di Medan

Jakarta, Berita Pojok - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus penistaan agama atas Meiliana, di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. "Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia atau KWI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018.
Menurut
Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan. Meiliana divonis
terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri Tanjung Bala karena mengeluhkan
volume suara azan terlalu keras. Meiliana dihukum 18 bulan penjara pada Selasa,
21 Agustus 2018. Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Saat itu Meiliana
menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Maksun.
Dalam
pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari Antara, Presiden Jokowi didampingi
Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Menteri Sekretaris Negera Pratikno,
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah pengurus KWI. Jokowi mengaku
membahas pentingnya menjaga keragaman, perbedaan agama, suku, adat, tradisi dan
persaudaraan. "Kami juga membahas beberapa hal yang berkaitan dengan isu
di daerah, banyak isu daerah yang disampaikan kepada saya," kata Jokowi.
Sebelumnya,
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang memprotes suara adzan
terlalu keras dari masjid tak seharusnya dihukum. Keluhan soal suara yang
terlalu keras dari masjid merupakan hal wajar. "Apabila ada masyarkat yang
meminta begitu (suaranya dikecilkan) itu tidak seharusnya pidana," kata
Kalla pada Rabu, 23 Agustus 2018.
Ketua
Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah menyebar imbauan
agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu keras. Tujuannya agar suara
yang dihasilkan antarmasjid tak saling mengganggu. "Karena rata-rata jarak
antara masjid di daerah yang padat kira-kira 500 meter," katanya.
DMI,
kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset yang melantunkan
ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung. Karena
kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja yang membuat tape
itu." Meiliana kini mengajukan
banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana di Medan"
Post a Comment