KPK OTT Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo Yang Memvonis Meliana. Karena Perkara Ini...
JAKARTA,
Berita Pojok - Mahkamah Agung angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Juru
Bicara MA, Suhadi membenarkan KPK menjemput beberapa hakim dan panitera. Mereka
diantaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu
Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke dan Meri Purba, serta panitera Oloan
Sirait dan Elfandi.
"Saya
dengar mereka dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan
Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa
(28/8/2018).
Suhadi
belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan
pengadilan itu sampai berurusan dengan KPK.
Dia
menduga lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, OTT yang dilakukan
KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang.
"Belum
ada kejelasannya kasus mana," katanya.
Masih
menurut Suhadi, berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK
mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut
dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya
tim KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Informasi
yang dihimpun, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani
perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain saat
disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan kasusnya ditangani
KPK.
Namun,
belum bisa dipastikan apakah OTT yang dilakukan KPK terkait dengan perkara
dugaan suap OK Arya yang dipegang oleh Wahyu Prasetyo selaku majelis hakim. OK
Arya telah divonis pada akhir April 2018 lalu.
OK
Arya, dijatuhi vonis 5 tahun enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 5,9 miliar karena terbukti menerima suap Rp 8,035 miliar dari
rekanan Pemkab Batubara terkait sejumlah proyek infrastruktur di sana.
Kasus
lainnya, teranyar Wakil Ketua Pengadilan Negeri PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo
juga baru saja memvonis Meliana selama 18 bulan bui terkait kasus Tanjung
Balai. Tidak terima, Meliana resmi mengajukan banding.
Sumber
: TRIBUNNEWS.COM
Kualat dah .... Hahaha. Segitu aja itu hakim pembela kaum agamis.Jangan pongah lah jadi hakim. Nggak hati2 kalau kerja akhirnya keba batunya. Malah duluan hakim masuk penjara dari pada meliana.
ReplyDelete