KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
JAKARTA,
Berita Pojok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri
Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus
diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
"Dalam
proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan
petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu
atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam
jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sebelumnya,
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni
diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU
Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni
diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment
fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment
fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold
Natural Resources Limited.
Dalam
kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap
kepada Eni. KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan
penerimaan keempat dari Johannes.
Total
nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Idrus
disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
atau Pasal 56 ke-2 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber
: KOMPAS.com
0 Response to "KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap"
Post a Comment