Fahira Idris Bela Anies soal Pergub Reklamasi

Jakarta,
Berita Pojok -- Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris memberikan
pembelaan atas Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentukan badan reklamasi
yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya
Pergub itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas penyegelan 932 bangunan di Pulau
D dan lahan pulau C.
"Dan
juga merupakan realisasi dari janji menghentikan proyek reklamasi karena
merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, menganggu objek vital
nasional," kata Fahira dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com,
Kamis (14/6).
Fahira
pun berpendapat pergub yang mengatur tentang pembentukan badan reklamasi itu
tak serta merta membuktikan bahwa Anies setuju melanjutkan proyek reklamasi.
"Pendapat
ini keliru dan tidak mungkin dilakukan Pemprov DKI Jakarta atau Gubernur Anies
yang sejak awal tegas tolak reklamasi," tuturnya.
Apalagi,
lanjut dia, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga
tidak ada program untuk melanjutkan proyek reklamasi.
Lebih
lanjut, Ketua Umum LSM Bang Japar ini menyampaikan nantinya Anies maupun Sandi
akan memberikan penjelasan terkait Pergub tersebut. Tujuannya agar tidak ada
yang salah menafsirkan Pergub Nomor 58 itu.
"Karena,
kan, pak anies dan pak Sandi memang belum kasih penjelasan detail terkait ini
ke publik, mungkin mereka menunggu waktu yang tepat, setelah Idul Fitri,"
ucap Fahira.
Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi
pantai utara Jakarta.
Pergub
yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP
Pantura Jakarta, yakni lembaga ad hoc nonperangkat daerah yang melaksanakan
koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, BKP Pantura Jakarta dapat membentuk tim teknis untuk
menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus atau meminta bahan
yang diperlukan dari unit kerja terkait.
Pembentukan
badan tersebut sempat disampaikan Anies usai melakukan penyegelan 932 bangunan
di Pulau D pada pekan lalu.
"Nanti
akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan
juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan
aturan," tutur Anies, Kamis (7/6).
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Fahira Idris Bela Anies soal Pergub Reklamasi"
Post a Comment