Persaudaraan Alumni 212 Tolak RUU dan Perppu Terorisme

Jakarta,
Berita Pojok -- Sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad Al Khaththath
mengklaim Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 (DPP PA 212) menolak
Revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Terorisme.
Hal
ini dikatakannya saat DPP PA 212 bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon di kompleks parlemen, Rabu (16/5).
Al
Khaththath mengatakan sudah ada pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang
pembunuhan dengan korban lebih dari dua orang.
"Kalau
kaitannya dengan pengamanan terhadap nyawa manusia, tidak ada UU Terorisme pun
KUHP bisa digunakan. Untuk apa dong ada UU Terorisme? Untuk apa ada Perppu
Terorisme?" kata Al Khaththath.
Menurutnya,
UU Terorisme bertentangan dengan kaidah-kaidah negara yang seharusnya
memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.
Meski
demikian, ia menyatakan DPP PA 212 tetap mendukung penegakan hukum dan
pemberantasan terhadap terorisme, dengan menggunakan peraturan yang sudah ada.
"Orang
yang melakukan tindakan-tindakan [terorisme] bisa dijerat KUHP, kalau [korban]
lebih dari dua orang [pelaku] bisa dihukum mati. Jadi tidak perlu ada UU
seperti itu," ujarnya.
Saat
ini berbagai pihak sedang terus mendesak parlemen untuk mengesahkan revisi UU
Terorisme sebagai respons atas serangan teror di beberapa daerah dalam sepekan
terakhir.
Presiden
Joko Widodo bahkan sempat menyatakan
bakal menerbitkan Perppu Terorisme jika RUU Tindak Pidana Terorisme tak kunjung
rampung bulan depan.
Wakil
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan RUU
Terorisme saat ini sudah sampai pada tahap finishing (penyelesaian).
"Revisi
Undang-Undang Teroris saya kira dari laporan yang kami dengar, sebenarnya sudah
sampai pada tingkat finishing," ujarnya di gedung DPR.
Muzani
menyebut Presiden Jokowi dan pimpinan MPR meminta agar RUU ini dapat rampung
sebelum bulan Juni.
Sekretaris
Jenderal Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa seluruh pasal-pasal dalam
revisi UU Terorisme sudah disetujui, kecuali masalah definisi.
"Definisi
pun sudah mengerucut kepada apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh, atau
satu frasa masuk dalam penjelasan," tuturnya.
Muzani
menyatakan soal definisi ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Persaudaraan Alumni 212 Tolak RUU dan Perppu Terorisme"
Post a Comment