.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Ketua PKS : Dimaklumi kalau proses pembuatan Undang-Undang Teroris lambat.


Ketua PKS: Maklum Kalau RUU Antiterorisme Lambat Dibahas
Jakarta, Berita Pojok - Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah bergulir sejak 2016. Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai lambannya pembahasan RUU Antiterorisme bisa dimaklumi.
"Jadi dimaklumi kalau prosesnya lambat. Tapi tidak bisa ditolerir kalau kita memperlambat diri," kata Mardani dalam diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Alasannya, RUU Antiterorisme dibahas secara komprehensif. DPR ingin RUU Antiterorisme ini nantinya bisa berlaku jangka panjang dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.

"UU ini berharap bisa menjangkau 10 sampai 20 tahun ke depan. Jangan kayak UU Pemilu, tiap mau pemilu berubah lagi. Itu saya setuju," ujar Mardani.
"Sekarang negara hadir. Program deradikalisasi ada. Semua ada. Jadi memang lambat. Karena setiap hal dalam UU ini kita memikirkan konsekuensinya," imbuhnya.
Mardani kembali menegaskan RUU Antiterorisme merupakan inisiatif pemerintah. DPR, lewat Pansus RUU Terorisme, telah membuat 122 daftar inventarisasi masalah (DIM) saat revisi UU ini dibahas.
Saat ini, setidaknya tinggal lima masalah yang masih terus dibahas. Kelimanya adalah soal definisi, masa penahanan, penyadapan, pelibatan TNI, dan hukuman mati.
"RUU ini adalah inisiasi pemerintah. DPR sudah membuat 122 DIM. Itu kita membahas. Ujungnya sekarang tinggal lima. Definisi, masa penahanan, penyadapan, pelibatan TNI, dan hukuman mati," jelas Ketua DPP PKS itu.

Sumber : detik.news.com

0 Response to "Ketua PKS : Dimaklumi kalau proses pembuatan Undang-Undang Teroris lambat."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel