Ketua PKS : Dimaklumi kalau proses pembuatan Undang-Undang Teroris lambat.

Jakarta,
Berita Pojok - Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
telah bergulir sejak 2016. Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai
lambannya pembahasan RUU Antiterorisme bisa dimaklumi.
"Jadi
dimaklumi kalau prosesnya lambat. Tapi tidak bisa ditolerir kalau kita
memperlambat diri," kata Mardani dalam diskusi di restoran Gado-gado
Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Alasannya,
RUU Antiterorisme dibahas secara komprehensif. DPR ingin RUU Antiterorisme ini
nantinya bisa berlaku jangka panjang dalam pencegahan dan penanggulangan
terorisme.
"UU
ini berharap bisa menjangkau 10 sampai 20 tahun ke depan. Jangan kayak UU
Pemilu, tiap mau pemilu berubah lagi. Itu saya setuju," ujar Mardani.
"Sekarang
negara hadir. Program deradikalisasi ada. Semua ada. Jadi memang lambat. Karena
setiap hal dalam UU ini kita memikirkan konsekuensinya," imbuhnya.
Mardani
kembali menegaskan RUU Antiterorisme merupakan inisiatif pemerintah. DPR, lewat
Pansus RUU Terorisme, telah membuat 122 daftar inventarisasi masalah (DIM) saat
revisi UU ini dibahas.
Saat
ini, setidaknya tinggal lima masalah yang masih terus dibahas. Kelimanya adalah
soal definisi, masa penahanan, penyadapan, pelibatan TNI, dan hukuman mati.
"RUU
ini adalah inisiasi pemerintah. DPR sudah membuat 122 DIM. Itu kita membahas.
Ujungnya sekarang tinggal lima. Definisi, masa penahanan, penyadapan, pelibatan
TNI, dan hukuman mati," jelas Ketua DPP PKS itu.
Sumber
: detik.news.com
0 Response to "Ketua PKS : Dimaklumi kalau proses pembuatan Undang-Undang Teroris lambat."
Post a Comment