Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror
JAKARTA, Berita Pojok - Wakil Ketua DPR
Fadli Zon morass geram karena parlemen dituding sebagai biang lambatnya
pengesahan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Fadli mengatakan, aksi teroris yang terjadi beberapa hari ini tidak
ada hubungan dengan revisi UU Antiterorisme.
"Jangan kemudian tiba-tiba
menyalahkan DPR. Saya kira tidak ada urusannya (aksi teroris) di Mako Brimob
itu dengan undang-undang. Itu (Rutan Mako Brimob, red) di dalam sudah maximum
security dan UU Antiteroris ini kan sudah ada sejak 2003," kata Fadli di
gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan,
revisi UU Antiterorisme melibatkan DPR dan pemerintah. Fadli mengaku sudah
mendapat informasi dari Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii bahwa
pembahasannya menyisakan dua persoalan lagi.
Namun, sambung Fadli, pemerintah justru
meminta penundaan pengesahan revisi. "Jadi seharusnya pada masa sidang
kemarin sudah bisa disahkan," katanya.
Fadli menegaskan, pemerintah meminta waktu
untuk menyampaikan usulan soal definisi terorisme. Karena itu dia memastikan
pihak yang menunda pengesahan revisi UU Antoterorisme bukanlah DPR.
"Bola di tangan pemerintah. Dalam hal
ini pemerintah yang lamban," katanya.
Karena itu Fadli mempersoalkan pernyataan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah-olah DPR lambat dalam membahas revisi
UU Antiterorisme. Padahal, kata Fadli, justru para pembantu Presiden Jokowi
yang tak cekatan.
"Pemerintah mungkin Pak Jokowi harus
mengecek sendiri aparaturnya. Ini (penundaan, red) bukan dari DPR,"
paparnya.
Kalaupun
Presiden Jokowi mamu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perppu), sambung Fadli, maka harus memenuhi syarat salah satunya kegentingan
yang memaksa. Sementara persoalan terorisme, katanya, bukan semata-mata karena
undang-undang.
"Saya
tanya sekarang apakah (kekacauan) di Mako Brimob itu karena undang-undang?
Jangan mengalihkan isu, ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan
keamanan," ungkap Fadli.
Karena
itu Fadli menegaskan, perppu bukanlah hal mendesar. Apalagi, pembahasan revisi
UU Nomor 15 Tahun 2003 sudah hampir selesai dan nyaris disetujui DPR di masa
sidang sebelumnya.
"Tapi,
pemerintahnya yang menunda. Jadi jangan terbalik-balik. Jangan seolah-olah
karena gagal mengatasi, UU yang disalahkan," jelasnya.
Sebelumnya
Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir
masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi
UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi
pembahasan belum tuntas.
Sumber
: jpnn.com
0 Response to "Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror"
Post a Comment