Perkara Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Berlanjut, Eksepsi Ditolak

Jakarta, Berita Pojok
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau
keberatan terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum.
"Menolak eksepsi
penasehat hukum dan terdakwa, meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan
pemeriksaan terdakwa, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan
akhir," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho dalam sidang hari ini, Senin, 14
Mei 2018.
Majelis hakim menolak
eksepsi Ahmad Dhani dan pengacaranya terutama karena substansi eksepsi memasuki
pokok perkara. "Nanti benar tidaknya masuk pada pemeriksaan alat bukti dan
saksi," ujar Ratmoho.
Sidang selanjutnya
memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan saksi
yang memberatkan dakwaan terdakwa Ahmad Dhani. "Sidang dilanjutkan Senin,
21 Mei 2018."
Ahmad Dhani dihadapkan
ke pengadilan atas laporan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Sejumlah cuitan Dhani di Twitter
dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan
antargolongan (SARA) terhadap Ahok.
Dalam laporannya, Jack
mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun
@AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Dhani
beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.
Jaksa menjerat Ahmad
Dhani dengan ujaran kebencian yang melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28
Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55
Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : TEMPO.CO
0 Response to "Perkara Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Berlanjut, Eksepsi Ditolak"
Post a Comment