Banyak Video Hoax Serangan Bom, Begini Hukuman Bagi Pembuat & Penyebar Kabar Bohong di Media Sosial
Berita Pojok - Indonesia tengah diselimuti
duka usai deretan teror bom yang terjadi di Jawa Timur. Selain itu momen ini
dimanfaatkan tuk menakuti-naktui masyarakat lewat kabar bohong oleh pihak tak
bertanggung jawab.
Aparat kepolisian dengan serius akan
menindak orang yang menyebarkan informasi palsu. Tak hanya pembuat informasi
tetapi juga orang yang ikut menyebarkan kabar bohong tersebut. Ancamannya tak
main-main bagi warga yang nekat kegiatan di luar hukum tersebut.
Pelaku bisa diancam penjara lima tahun dan
dena Rp 1 miliar. Peraturan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1, Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE).
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap
orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1
miliar.
Jadi jangan mudah menyebar informasi yang
belum tentu kebenarannya. Apabila masyarakay mengetahui perbuatan itu
diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.
Karena laporan itu akan masuk dalam delik
hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian akan dilakukan proses
penyidikan. Proses penyedikan bekerjasama dengan Kominfo dan segenap operator
telekomunikasi.
Berikut perundangan di Indonesia mengenai
penyebar kabar bohong selengkapnya.
Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Pasal
28:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal
14
(1)
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2)
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka
bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara
setinggitingginya tiga tahun.
Pasal
15:
Barangsiapa
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak
lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar
demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum
dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Sebelumnya diberitakan kabar tentang
terjadinya ledakan di Gereja Santa Anna Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin
(14/5/2018) adalah hoaks.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari
Kompas TV dilaporkan Gereja Santa Anna mendapat teror melalui telepon dari orang
tak dikenal, Senin.
Polisi menerangkan bahwa teror berbarengan
dengan serangan bomo motor di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin pagi.
Sebuah video yang menyebut serangan bom di
gereja Santa Anna juga beredar di media sosial.
Sumber : TRIBUNSTYLE.COM
0 Response to "Banyak Video Hoax Serangan Bom, Begini Hukuman Bagi Pembuat & Penyebar Kabar Bohong di Media Sosial"
Post a Comment