Aman Abdurrahman di Persidangan Sebut Indonesia Negara Kafir

Jakarta,
Berita Pojok - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok akan menggelar sidang tuntutan
terhadap Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochma. Sidang ini
seharusnya digelar pekan lalu, tapi terpaksa ditunda karena terjadi kerusuhan
di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kerusuhan itu membuat jaksa
kesulitan menghadirkan Aman di pengadilan.
Aman
didakwa berperan sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di
Indonesia, termasuk teror bom di Jalan Thamrin, bom bunuh diri di terminal
Kampung Melayu, dan bom Samarinda.
Dalam
persidangan sebelumnya, Aman menyatakan Indonesia adalah negara kafir. Sebab,
azas Pancasila yang dianut dalam hukum Indonesia tidak berasal dari Allah.
"Ideologinya bukan Islam dan menggunakan sistem demokrasi," ujarnya
dalam sidang, 27 April 2018.
Pernyataan
mengenai hukum Islam hanyalah hukum dari Allah disampaikan Aman dalam
persidangan dakwaan teror bom Sarinah. Dia meyakini hal itu karena telah ada
hadis dan ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyebutkannya. "Hak menetapkan
hukum hanya di tangan Allah," ucapnya.
Aman
juga berpendapat sistem demokrasi dan hukum Indonesia merupakan sebuah syirik
akbar. Selain itu, kata dia, orang yang menetapkan hukum selain hukum Allah juga
dianggap kafir. "Iya, itu otomatis," tuturnya.
Mayasari,
anggota jaksa penuntut umum, menyatakan timnya sudah menyelesaikan berkas
tuntutan dan siap membacakannya di persidangan. Tim jaksa, kata dia, juga telah
menyampaikan surat kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri agar Aman
dihadirkan dalam persidangan. "Jadi mudah-mudahan nanti bisa hadir
semua," katanya, 16 Mei 2018.
Asrudin
Hatjani, pengacara Aman Abdurrahman, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang
pada 18 Mei 2018, yang dijadwalkan pukul 09.00. “Insya Allah hadir, sudah
koordinasi dengan jaksa dan majelis hakim,” ujarnya.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Aman Abdurrahman di Persidangan Sebut Indonesia Negara Kafir"
Post a Comment