.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Prabowo Umumkan Cawapres Setelah Jokowi, Politisi PDIP: Apa Nggak Kebalik ?


Prabowo Umumkan Cawapres Setelah Jokowi, Politisi PDIP: Apa Nggak Kebalik?
JAKARTA, Berita Pojok - Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno menganggap aneh pernyataan Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa soal calon presiden Prabowo Subianto yang baru akan mengumumkan calon wakil presidennya setelah Presiden Joko Widodo mendeklarasikan pendampingnya.
Menurut dia, sebagai petahana, semestinya Jokowi lah yang menunggu Prabowo mendeklarasikan cawapres lebih dulu.

"Apa enggak kebalik? Kalau dalam permainan catur, juara bertahan bisa memilih bidak putih atau bidak hitamnya. Kalau dalam pertandingan tenis internasional, atau sepakbola, juara bertahan mendapat tempat kehormatan, tidak bertanding dalam kualifikasi," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
"Jadi artinya mestinya challanger ini yang menentukan pasangan calonnya lebih dulu," lanjut dia.
Ia pun mempersilakan Gerindra lebih dulu mendeklarasikan cawapres Prabowo jika memang sudah memenuhi persyaratan Presidential Threshold sebesar 20 persen.
Sebab, saat ini, koalisi pengusung Jokowi yang terdiri dari lima partai politik di DPR sudah memenuhi persyaratan Presidential Threshold.
"Silakan itu sebabnya pidato ketum Megawati di apel siaga Solo jelas sekali. Silakan kalau ada yang deklarasikan," ujar Hendrawan.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaedi Mahesa menyatakan ketua umumnya Prabowo Subianto akan mendeklarasikan cawapres setelah Presiden Joko Widodo melakukannya.
"Kan jelas dari statement Pak Prabowo bahwa Pak Prabowo akan mendeklarasikan setelah Pak Jokowi mendeklarasikan wapresnya. Kalau saya sih acuannya kata Pak Prabowo," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

0 Response to "Prabowo Umumkan Cawapres Setelah Jokowi, Politisi PDIP: Apa Nggak Kebalik ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel