Al-Khaththath Klaim SP3 Kasus Rizieq oleh Polda Jabar Hasil Pertemuan PA 212 dengan Jokowi

Berita
Pojok – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan
tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Sekretaris
Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath, mengatakan bahwa penghentian kasus
Rizieq ini adalah tindak lanjut dari pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212
dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu
(23/4/2018) lalu.
Al-Khaththath
pun mengapresiasi keputusan Polda Jabar tersebut. Diharapkan, dengan
penghentian penyidikan kasus Rizieq ini bisa membawa ketenteraman bagi bangsa.
“Alhamdulillah
kita apresiasi Polri, kita apresiasi, mudah-mudahan ini memberikan ketentraman
kepada masyarakat Indonesia,” kata Al-Khaththath kepada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
“Insya
Allah mudah-mudahan ini menjadi jalan yang baik untuk bangsa Indonesia karena
tahun politik ini biar tentram. Jadi istilahnya kalau yang mau bertarung,
bertarunglah secara fair. konstitusional jangan ada ribut-ribut,” lanjutnya.
Kedatangan
Al-Kaththath sendiri di Polda Metro Jaya adalah untuk mengurusi kasusnya.
Al-Khaththath
mengatakan, dihentikannya kasus Rizieq ini adalah tindak lanjut dari pertemuan
Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat,
Minggu (23/4/2018) lalu.
“Jadi
ya mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di Istana kemarin, ini merupakan
follow up,” ujarnya.
Menurutnya,
pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Jokowi di Istana Bogor tersebut
memang salah satunya membahas kasus Rizieq Shihab. Tim 11 saat itu meminta
kepada Presiden agar semua kasus yang menjerat Rizieq dihentikan.
“Oh
iya kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin, saya salah satunya.
(Peretemuan) itu memang meminta kepada presiden agar terwujud suasana yang
kondusif bagi kehidupan bangsa Indonesia, kriminalisasi terhadap para agama dan
seluruh aktivis 212 itu agar dihentikan, saya termasuk salah satunya,”
jelasnya.
Dengan
diterbitkannya SP3 oleh Polda Jabar, Al-Khaththath berharap kasus-kasus Rizieq
yang lain pun segera dihentikan.
“Kita
berharap agar seluruh kasus dihentikan bukan hanya sebagian kasus Habib Rizieq,
tapi seluruh kasus Habib Rizieq, seluruh kasus yang lain ada ustad Bachtiar
Nasir, ada Munarman, ada ustad Alfian Tanjung ya yang belum diputuskan ya,”
kata dia.
“Kalau
yang sudah diputus ya itu wewenang pengadilan, kalau bisa yang masih bisa
(dihentikan), dilakukan pemerintah untuk dihentikan yang masih di wilayahnya
kepolisian itu agar bisa dihentikan semuaya untuk seluruh aktivis, karena
supaya tidak terjadi salah sangka atau tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada
aparat, gitu,” imbuhnya.
Sebagaimana
diketahui, Rizieq Shihab hingga kini masih terjerat sederet kasus di sejumlah
Kepolisian Daerah (Polda) dan Bareskrim Polri. Di Polda Metro Jaya, Rizieq
dilaporkan atas beberapa tuduhan, salah satunya kasus dugaan chat porno di
situs www.baladacintarizieq.com. Saat ini kasus tersebut masih menggantung lantaran
Rizieq belum kunjung pulang dari Arab Saudi.
Terkait
SP3 oleh Polda Jabar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat,
Komisaris Besar Umar Surya Fana, mengatakan bahwa SP3 tersebut dikeluarkan
sekitar Februari atau Maret 2018 lalu.
Terkait
alasannya, Umar mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan
tindak pidana.
“Hasil
penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana,” kata Umar kepada CNN
Indonesia, Jumat (4/5/2018).
Sementara
kepada Detikcom, Umar mengatakan bahwa peneritan SP3 tersebut karena kepolisian
tidak cukup bukti.
“Iya
(dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Umar kepada detikcom via pesan singkat,
Jumat (4/5/2018).
Kabid
Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik
Ditreskrimum Polda Jabar sudah melakukan serangkaian penyidikan. Namun hasil
penyidikan menunjukkan kasus tersebut tidak cukup bukti kuat.
“Penyidik
sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita
sudah menghentikan penyidikannya,” kata Truno kepada Detikcom.
“Itu
kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan
sepuluh tahun 2016 itu,” katanya.
Kendati
demikian Truno tidak menjelaskan kekurangan bukti yang dimaksud.
Sumber
: Jurnalindonesia.co.id
0 Response to "Al-Khaththath Klaim SP3 Kasus Rizieq oleh Polda Jabar Hasil Pertemuan PA 212 dengan Jokowi"
Post a Comment