.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Ujaran Kebencian, Polisi Belum Berencana Panggil Amien Rais


Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais
JAKARTA, Berita Pojok - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali meminta keterangan saksi-saksi lain terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.
Sejauh ini polisi diketahui sudah meminta keterangan pada pelapor dan beberapa saksi yang diajukam pelapor.
"Kemudian kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Adi Deriyan di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Kemudian, setelah itu pihaknya berencana meminta keterangan dari ahli. Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, yaitu ahli bahasa serta ahli agama.
"Nah, apakah itu sudah diambil keterangannya atau belum. Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," tuturnya.
Terkait meminta keterangan Amien Rais sebagai terlapor, polisi mengaku belum ada rencana sampai ke sana. Karena ada tahapan lainnya yang masih harus dilalui.
"Nanti lah, ada tahapan dahulu. Kita harus dalam tahap penyelidikan, kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Ya kan, itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kita tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi melaporkan mantan Ketua MPR RI Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018). Amien Rais dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media elektronik.
Laporan Cyber Indonesia itu telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus ter tanggal 15 April 2018.
Dalam laporan itu Amien Rais terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19  tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11  tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Sumber : netralnews.com

0 Response to "Ujaran Kebencian, Polisi Belum Berencana Panggil Amien Rais"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel