Garong Duit Rakyat Dari Partai Paling Suci PKS Ini Akhirnya Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

Berita
Pojok -- KPK mengeksekusi Yudi Widiana Adia ke Lapas Sukamiskin Bandung. Yudi
akan menjalani hukuman bui selama 9 tahun.
"Jaksa
eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana
Adia (anggota DPR RI periode 2014 - 2019) ke Lapas Kelas I Sukamiskin,
Bandung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis
(19/4/2018).
"Pidana
penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut
Febri.
Politikus
PKS itu terbukti menerima suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun
anggaran 2016. Selain pidana kurungan, hak politik politikus PKS itu dicabut
selama 5 tahun.
"Dan
pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama
5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Febri.
Dalam
putusan, hakim menyebut Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Hakim menyebutkan
adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat
itu--dengan M Kurniawan.
Saat
menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu 4
juz yang artinya uang Rp 4 miliar. Namun sebelumnya, setelah vonis dibacakan,
Yudi masih membantah menerima uang seperti yang dituduhkan.
Dia
juga tidak terima M Kurniawan yang disebut bekerja sama dengannya masih
melenggang bebas. Sebagai tambahan informasi, Yudi juga tersangkut kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dan berstatus tersangka.
Dia
diduga menerima terkait proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan serta
mengelola hasil kejahatannya sekitar Rp 20 miliar.
Sumber:
detik.com
0 Response to "Garong Duit Rakyat Dari Partai Paling Suci PKS Ini Akhirnya Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin"
Post a Comment