Protes Fadli Zon tentang TKA. Jokowi pernah janji ciptakan 10 juta lapangan kerja. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah Istimewakan TKA
Jakarta,
Berita Pojok - Presiden Jokowi dinilai telah mengistimewakan Tenaga Kerja Asing
(TKA). Hal itu terkai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Wakil
Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Perpres tersebut sebagai bentuk ketidak
berpihakan pada kepentingan tenaga kerja lokal. Di tengah tren integrasi
ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap
kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran TKA, bukan malah sebaliknya.
Menurutnya,
kebijakan ini salah arah. Padahal, Presiden Jokowi pernah menjanjikan ingin
menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun
berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan
ketenagakerjaan bagi orang asing.
“Melalui
integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional
lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun, sebenarnya arus tenaga kerja
asing sudah merupakan sebuah keniscayaan. Nah, pada situasi itu yang sebenarnya
kita butuhkan justru bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri,” papar
Fadli.
Menurutnya,
pasar tenaga lokal dibanjiri TKA. Bahkan, dibanding negara-negara ASEAN
lainnya, tenaga kerja Indonesia adalah yang paling tidak protektif di negeri
sendiri.
Ketika
pasar produk dalam negeri diberikan secara murah kepada asing, kini bursa kerja
di Tanah Air juga hendak diobral kepada asing. Data Kementerian Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per Maret 2018, ada sekitar 126 ribu TKA yang
ada di Indonesia.
“Angka
ini melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah TKA pada Desember 2016,
yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres Nomor 20 Tahun 2018 saja
lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” keluh politisi
Partai Gerindra ini.
Data
itu hanya menyangkut jumlah TKA yang legal. Mungkin data TKA ilegal yang masuk
ke pasar kerja lokal bisa jauh dari itu jumlahnya. “Di Sulawesi Tenggara,
misalnya, di sebuah perusahaan nikel tahun lalu, ditemukan 742 TKA asal China
yang bekerja di sana. 210 di antaranya tenaga kerja ilegal. Hampir 30 persennya
ilegal. Menurut data resmi, TKA legal dan ilegal mayoritas memang berasal dari
China,” ungkap Fadli lebih jauh.
Perpres
Nomor 20 Tahun 2018 ini, menurut Fadli sangat berbahaya. Sebelum adanya beleid
baru ini saja, pemerintah sudah kewalahan mengawasi TKA yang masuk, apalagi
sesudah dibuka lebar-lebar. Sementara jumlah pengawas hanya 2.294 orang. Mereka
harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing.
Berarti satu pengawas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal.
Itu
tidak mungkin dilakukan. Apalagi, harus pula mengawasi TKA. Idealnya, seorang
petugas hanya mengawasi lima perusahaan. Dengan asumsi jumlah perusahaan dan
TKA itu, setidaknya dibutuhkan 20-30 ribu pengawas.
“Pengawasan
kita terhadap TKA juga semakin lemah, karena kini pengawasan ketenagakerjaan
dipindahkan ke level provinsi, bukan di kabupaten/kota. Beleid ketenagakerjaan
yang baru ini benar-benar tak punya kontrol.”
Di
sisi lain, sambung Fadli, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) memperlihatkan
1.599 kasus pada 2016 dan 2.345 kasus pada 2017. Ironis, di tengah tren PHK
yang meningkat, pemerintah malah memberi keleluasaan aturan ketenagakerjaan
bagi orang asing.
“Saya
kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua
harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas TKA.
Tapi, rekomendasinya diabaikan,” keluh Fadli.
Sumber
: jurnas.com
0 Response to "Protes Fadli Zon tentang TKA. Jokowi pernah janji ciptakan 10 juta lapangan kerja. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah Istimewakan TKA"
Post a Comment