Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Berita
Pojok -- Teguran yang dilayangkan Ombudsman Republik Indonesia terkait
maladministrasi penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama dinilai Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman Republik Indonesia,
Dominikus Dalu belum diindahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya
pun akan bersurat mengingat teguran sudah berlalu sejak sebulan lalu, tepatnya
25 Maret 2018.
"Rencananya,
kami akan bersurat sebagai monitoring tindak lanjut LAHP (Laporan Akhir Hasil
Pemeriksaan) terkait Tanah Abang. Pekan depan tenggat waktu bagi Pemprov DKI
untuk menginformasikan langkah korektif, selanjutnya dalam 30 hari berikutnya
rencana harus dieksekusi," ungkapnya dihubungi pada Kamis (19/4/2018).
Dirinya
berharap agar teguran yang disampaikan dapat ditanggapi serius oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, Jalan Jatibaru Raya yang dinilai bermasalah pun harus
segera dibebaskan dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Langkah
tersebut harus dilakukan, bukan sekedar kunjungan informal yang dilakukan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah beberapa waktu yang lalu.
"Tanggapan
masih informal, Sekda waktu berkunjung sekitar dua minggu lalu bilang akan
koordinasi internal dengan dinas terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada
kami. Tapi, sampai sekarang belum ada kelanjutan," ungkapnya.
Apabila
sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berubah dalam tenggat waktu 60
hari, dirinya menegaskan pihaknya akan meningkatkan status laporan menjadi
rekomendasi.
Apabila
terjadi, dipastikan Anies Rasyid Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur
DKI Jakarta.
"Tenggat
waktunya sudah jelas, kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari akan keluar
rekomendasi dengan segala konsekuensinya," katanya
Sumber
: tribunnews.com
0 Response to "Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta."
Post a Comment