Putusan itu diketok secara bulat, PK Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak oleh MA.

Berita
Pojok – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan
mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“PK
Ahok tidak dikabulkan majelis hakim,” kata juru bicara MA Suhadi saat
dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Diketahui,
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin
(26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut
Suhadi, seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut tidak dikabulkan
majelis hakim. Meski demikian Suhadi tidak menjelaskan secara rinci alasan
penolakan tersebut.
“Alasannya
(mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya
beri tahu,” kata Suhadi.
Ada
beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis
1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni
Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci
di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan
lainnya adalah, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan
dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan
Ahok.
Hakim
Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun
penjara yang diajukan Ahok kepada MA. Dengan penolakan ini, maka vonis tersebut
sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Ahok
dipastikan tidak bisa mengajukan PK untuk kedua kali. Pengajuan PK ini jadi
yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
“Kalau
melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali.
Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain,” kata Suhadi dalam program AIMAN
yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).
Meskipun
pada 2014 lalu MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang
pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari
sekali. Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali,
seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
Namun,
Ahok tidak memiliki kesempatan yang sama.
“MA
melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu
kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK,” ucap
Suhadi.
Menurut
Suhadi, PK lebih dari sekali tersebut diajukan terpidana mati karena putusan
hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. Selain itu, kata dia, PK juga
menjadi cara untuk mengulur-ulur hukuman.
“Kematian
tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari,” ujarnya.
Keadaan
yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali adalah jika ada
putusan yang bertentangan satu dengan lain. Misalnya, penggugat menang di
pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga
tidak bisa dieksekusi.
Lalu
bagaimana dengan kasus Ahok?
“Kalau
itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat,” katanya.
Sumber
: Jurnalpolitik.id
0 Response to "Putusan itu diketok secara bulat, PK Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak oleh MA."
Post a Comment