PK Ditolak, MA Sebut Ahok Tak Bisa Mengajukan Lagi
JAKARTA,
Berita Pojok – Mahkamah Agung (MA) telah membuat keputusan. Mereka menolak
permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas putusan hukum kasus penodaan agama.
Dengan
putusan tersebut, juru bicara MA mengatakan, Ahok tak bisa lagi mengajukan PK,
karena MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada yang lain yang satu
kali satu kali. "UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh
di-PK," ujarnya.
Konsekuensi
atas putusan tersebut, Ahok tetap menjalani sisa hukuman atas vonis dua tahun
penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jadi putusan
yang dimohon PK tetap berlaku," kata Suhadi, sebagaimana dilansir dari
inews, Senin (26/3/2018).
Ditolaknya
permohonan PK Ahok tersebut, setelah sidang yang dipimpin majelis hakim Artidjo
Alkostar dibantu oleh dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardiatmo melihat
alasan-alasan yang pengajuan PK tidak direlevan.
Dalam
amar putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara atas pernyataan Ahok soal Surat
Al-Maidah Ayat 51.
Sementara
itu, Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengaku belum mengetahui putusan
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.
"Saya
belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina,
Senin (26/3/2018).
Ahok
divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah
satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu
yang menyinggung potongan Surat Al-Maidah Ayat 51.
Pidato
itu lalu viral di media sosial dan mengundang protes dari berbagai ormas Islam
hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok
dipenjara.
Sumber
: RAKYATKU.COM
0 Response to "PK Ditolak, MA Sebut Ahok Tak Bisa Mengajukan Lagi"
Post a Comment