Jokowi Didorong Usulkan Legislative Review UU MD3

Jakarta,
Berita Pojok - Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian
Andi mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan legislative review
terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau
UU MD3 yang belaku sejak 15 Maret 2018.
"Agar
konkret, kami sarankan Presiden ajukan legislatif review," kata Ferdian di
Jakarta pada Ahad, 25 Maret 2018. Sebelumnya Jokowi sempat tidak menandatangani
UU MD3 yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan legislatif pada 12
Februari lalu.
Dengan
legislative review, kata Ferdian, DPR dan presiden bisa melakukan perubahan
terhadap sejumlah norma yang banyak mendapatkan catatan dan kritikan dari
masyarakat. Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, kewenangan
menyusun dan mengubah UU dimiliki oleh presiden dan DPR.
Menurut
Ferdian, Jokowi yang bersikap tidak menandatangani semestinya bisa menjadi
pionir untuk mengusulkan revisi terhadap UU MD3 itu bersama sejumlah fraksi yang
menolak sejumlah ketentuan dalam UU tersebut, yaitu Fraksi Nasdem dan PPP.
"NasDem dan PPP juga jangan basa basi politik. Enggak perlu gimmick, kami
butuh aksi nyata," ujarnya.
UU
MD3 menjadi sorotan di masyarakat lantaran adanya beberapa ketentuan yang
kontroversial. Ferdian menuturkan setidaknya ada empat poin yang menjadi
perhatian.
Poin
pertama adalah adanya penambahan satu orang wakil ketua DPR, sesuai Pasal 84
ayat 1 UU MD3. Kini, pimpinan MPR berjumlah enam orang yang terdiri dari satu
ketua dan lima wakil ketua. Atas perubahan itu, telah dilantik satu orang Wakil
Ketua DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto.
Penambahan
kursi pimpinan juga berlaku di MPR, dari sebelumnya lima orang anggota pimpinan
menjadi 8 orang. Hal tersebut mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU MD3. Ketiga calon
pimpinan MPR yang akan dilantik adalah Muhaimin Iskandar dari Partai
Kebangkitan Bangsa, Ahmad Basarah dari PDI Perjuangan, dan Ahmad Muzani dari
Partai Gerindra.
Diterapkannya
UU MD3 ini, menurut Ferdian, juga memberikan kewenangan bagi DPR untuk
melakukan pemanggilan paksa menggunakan kepolisian bagi siapa saja yang tidak
hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan
sah. Hal tersebut merujuk pada Pasal 73 ayat 3 UU MD3.
Ferdian
juga mengatakan DPR berpotensi melakukan praktik kriminalisasi terhadap pihak
yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Potensi itu mengacu
pada Pasal 122 huruf I UU MD3 yang berbunyi, "mengambil langkah hukum
dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan
hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Selain
mendesak Jokowi menginisiasi legislative review, Ferdian berharap Mahkamah
Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji konstitusional terhadap UU MD3.
"Saat ini kan terdapat sejumlah elemen masyarakat yang melakukan gugatan
terhadap norma di UU MD3," kata dia
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Jokowi Didorong Usulkan Legislative Review UU MD3"
Post a Comment