.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Jokowi Didorong Usulkan Legislative Review UU MD3


Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Dalam aksinya massa menyerukan penolakan terhadap  Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.  TEMPO/Subekti.
Jakarta, Berita Pojok - Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan legislative review terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang belaku sejak 15 Maret 2018.
"Agar konkret, kami sarankan Presiden ajukan legislatif review," kata Ferdian di Jakarta pada Ahad, 25 Maret 2018. Sebelumnya Jokowi sempat tidak menandatangani UU MD3 yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan legislatif pada 12 Februari lalu.
Dengan legislative review, kata Ferdian, DPR dan presiden bisa melakukan perubahan terhadap sejumlah norma yang banyak mendapatkan catatan dan kritikan dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, kewenangan menyusun dan mengubah UU dimiliki oleh presiden dan DPR.

Menurut Ferdian, Jokowi yang bersikap tidak menandatangani semestinya bisa menjadi pionir untuk mengusulkan revisi terhadap UU MD3 itu bersama sejumlah fraksi yang menolak sejumlah ketentuan dalam UU tersebut, yaitu Fraksi Nasdem dan PPP. "NasDem dan PPP juga jangan basa basi politik. Enggak perlu gimmick, kami butuh aksi nyata," ujarnya.
UU MD3 menjadi sorotan di masyarakat lantaran adanya beberapa ketentuan yang kontroversial. Ferdian menuturkan setidaknya ada empat poin yang menjadi perhatian.
Poin pertama adalah adanya penambahan satu orang wakil ketua DPR, sesuai Pasal 84 ayat 1 UU MD3. Kini, pimpinan MPR berjumlah enam orang yang terdiri dari satu ketua dan lima wakil ketua. Atas perubahan itu, telah dilantik satu orang Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto.
Penambahan kursi pimpinan juga berlaku di MPR, dari sebelumnya lima orang anggota pimpinan menjadi 8 orang. Hal tersebut mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU MD3. Ketiga calon pimpinan MPR yang akan dilantik adalah Muhaimin Iskandar dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ahmad Basarah dari PDI Perjuangan, dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.
Diterapkannya UU MD3 ini, menurut Ferdian, juga memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan pemanggilan paksa menggunakan kepolisian bagi siapa saja yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah. Hal tersebut merujuk pada Pasal 73 ayat 3 UU MD3.
Ferdian juga mengatakan DPR berpotensi melakukan praktik kriminalisasi terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Potensi itu mengacu pada Pasal 122 huruf I UU MD3 yang berbunyi, "mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Selain mendesak Jokowi menginisiasi legislative review, Ferdian berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji konstitusional terhadap UU MD3. "Saat ini kan terdapat sejumlah elemen masyarakat yang melakukan gugatan terhadap norma di UU MD3," kata dia

Sumber : TEMPO.CO

0 Response to "Jokowi Didorong Usulkan Legislative Review UU MD3"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel