PK Ditolak, Peluang Ahok Jadi Cawapres Tertutup

Jakarta,
Berita Pojok -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan
Kembali (PK) disebut sudah menutup pintu bagi mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki T. Purnama alias Ahok untuk menjadi calon Wakil Presiden.
"Dengan
putusan ini tertutup peluang Ahok masuk ke dalam list [cawapres]," kata
pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, saat
berbincang dengan CNNIndonesia.com, Senin (26/3).
Pada
Senin (26/3), juru bicara MA Suhadi memastikan bahwa PK Ahok dalam kasus
penodaan agama ditolak. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai
ketua, dan Salman Luthan serta Sumardijatmo sebagai anggota.
Di
sisi lain, kasus Ahok tak menjadikannya benar-benar terlempar dari bursa
cawapres untuk Pemilu 2019. Salah satunya, hasil survei Publik Opinion &
Populi Research (Populi Center) pada 28 Februari 2018 yang menempatkan Ahok
dengan elektabilitas sebesar 2 persen.
"Walau
ada beberapa nama lain, tapi Ahok sempat disebut sebagai cawapres," lanjut
Firman.
Menurutnya,
setiap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan melihat arah sentimen
publik terhadap Ahok. Sementara, penolakan PK ini membuat Ahok harus
melanjutkan sisa hukumannya.
Firman
menyatakan pintu bagi Ahok kembali ke dunia politik dalam jangka panjang masih
terbuka. Hal itu terlihat pada sejumlah politikus mantan terpidana yang tetap
bisa kembali ke dunia politik. Namun, status mantan narapidana kasus penodaan
agama dinilai akan memicu sentimen tertentu.
"Kasus
Ahok coverage luas dan isunya sensitif. Maka memang kalau ada peluang, agak
berat untuk comeback. Tapi bukan tidak mungkin, bisa saja orang berpikir
sebaliknya," tuturnya.
Yang
paling memungkinkan bagi Ahok, kata Firman, adalah posisi tim sukses. Misinya,
terutama, bergerak di kalangan atau elemen tertentu. Menurut dia, hal ini
mungkin terjadi mengingat Ahok masih memiliki pendukung yang loyal.
"Sekarang
pun [bisa] dalam posisi dia masih di [Rutan] Mako Brimob, tetapi dia endorse
pada massa pendukungnya, apalagi yang loyal. Masih sangat memungkinkan,"
ujarnya.
Terpisah,
pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan
penolakan PK ini membuat langkah hukum bagi Ahok telah habis.
Menurutnya,
Ahok tidak bisa mengajukan PK lagi selama belum menemukan novum atau bukti baru
dalam kasusnya.
"[Langkah
hukumnya] habis. Dulu saya bilang kenapa terburu-buru ajukan PK, semestinya
tunggu," cetus dia.
Dia
pun mengaku telah menduga MA akan menolak PK yang diajukan Ahok. Menurutnya,
dasar pengajuan PK tersebut bertentangan dengan persyaratan yang tertuang dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan
Pasal 263 ayat (2) KUHAP, permintaan PK dilakukan atas dasar, pertama, terdapat
keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah
diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan
bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum
tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang
lebih ringan.
Kedua,
apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah
terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang
dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang
lain.
Ketiga,
apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau
suatu kekeliruan yang nyata.
Chudry
menerangkan bahwa Ahok tidak bisa mendasari pengajuan PK dengan putusan
Pengadilan Negeri Bandung atas terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian.
Menurutnya, peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus Ahok dan Buni Yani
berbeda.
"Pertimbangan
itu bukan alasan untuk ajukan PK. Memang betul ada pertentangan, tapi
pertentangan Buni Yani dan Ahok ini peristiwanya beda. Kalau Ahok ucapan dia di
Kepulauan Seribu, kalau Buni Yani ini merusak berita asli yang dia ubah,"
ucapnya.
Terlepas
dari itu, Ahok memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi atau pengampunan
kepada Presiden Joko Widodo. Namun, grasi tidak menghapus tindak pidana yang
pernah dilakukannya.
"Peristiwa
[penodaan agama] itu tetap dibilang salah, hanya tidak dihukum [jika diberi
grasi]. Kalau PK, dibilang terbukti bebas artinya peristiwa itu dibilang tidak
terbukti salah, bukan peristiwa pidana," jelasnya.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "PK Ditolak, Peluang Ahok Jadi Cawapres Tertutup"
Post a Comment