Ahok Masuk Bursa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Berikut Tugasnya !
Jakarta
- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk bursa calon Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Selain Ahok, ada nama lain yang masuk
bursa pemimpin ibu kota baru.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020 menyebut empat kandidat kepala otorita ibu
kota baru. Mereka adalah mantanMenteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang
Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Kemudian
ada juga nama mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, dan Komisaris
Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
"Kandidatnya
ada ya, yang namanya kandidat memang banyak. Pertama Pak Bambang Brodjo, kedua
Pak Ahok, ketiga Pak Tumiyono, keempat Pak Azwar Anas," ujar Jokowi di
Istana Merdeka, Jakarta pada 2 Maret 2020.
Tugas Kepala Otorita
Dalam
RUU IKN yang disahkan kemarin dalam paripurna DPR RI, Kepala Otorita Ibu Kota
Negara Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara
Nusantara. Ada juga Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang
bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Pemerintah
Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai
Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN
Nusantara," bunyi BAB I Pasal 1 ayat 9, dikutip Rabu (19/1/2022).
Kepala
Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara
yang setingkat menteri. Pejabat ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan
presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Susun Rencana Kerja dan
Anggaran
Mengutip
RUU IKN pasal 25 ayat 1, Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana kerja
dan anggaran IKN Nusantara.
"Kepala
Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara,"
bunyi aturan tersebut.
Kepala
Otorita IKN Nusantara dan wakilnya menjabat selama lima tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa
jabatan yang sama.
Dalam
Pasal 15 ayat 4, Kepala Otorita IKN Nusantara mengatur ketentuan rencana detail
tata ruang IKN melalui peraturan Kepala IKN. Kepala Otorita IKN Nusantara juga
menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru.
Sumber
: detikfinance
0 Response to "Ahok Masuk Bursa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Berikut Tugasnya !"
Post a Comment