MA Tolak PK Ahok, Eggi Sudjana Tertawa

Berita
Pojok – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana
menilai, prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat.
“Tanggapannya
ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan
para pendukungnya mesti ngerti hukum,” kata Eggi, sebagaimana dilansir detikcom,
Senin (26/3/2018).
“Waktu
itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum.
Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam
menetapkan putusan,” lanjut Eggi.
Menurutnya,
kasus Ahok tak memenuhi ketiga hal itu. Terlebih, kata dia, pada awalnya Ahok
menyatakan menerima putusan atas vonis 2 tahun penjara.
“Itu
semua tak terpenuhi dengan PK Ahok. Karena Ahok tak ajukan banding dan kasasi.
Tiba-tiba loncat PK, ini menghina prosedur hukum. Lalu, bagaimana logika bisa
PK?” tutur pria yang merupakan pengacara pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab
ini.
“Ketika
Ahok terima putusan hukum 2 tahun. Kalau terima putusan hukum, itu artinya
mengakui tak ada kekhilafan hakim, tak ada pertentangan lagi, dan tak ada
novum. Karena kan sudah terima. Sekarang mereka baru tahu setelah PK ditolak.
Mesti sadar hukum tuh,” ujarnya.
Diketahui,
MA menolak PK yang diajukan Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo
Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.
“Sudah
diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi, Senin (26/3).
Namun
belum ada penjelasan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK Ahok
tersebut.
“Nanti
disampaikan dalam putusan lengkap. Saya kira dalam waktu dekat,” kata Suhadi.
Sumber
: Jurnalpolitik.id
0 Response to "MA Tolak PK Ahok, Eggi Sudjana Tertawa"
Post a Comment