Dijerat UU Tipikor, Empat Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kejaksaan
Agung RI menjerat empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas
ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng dengan Undang-undang Tindak
Pidana Korupsi. Pasal tersebut adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi.
"Iya,
(dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa
(19/4/2022) malam.
Supardi
menambahkan, dalam pengusutan kasus pemberian izin ekspor ini, pihaknya akan
mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.
"Pasal
12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya
Pasal 2 Pasal 3," sambungnya.
Pasal
2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur soal pemberian sanksi pidana
kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Adapun
ancaman penerapan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling
singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp
200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan,
Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat
dijatuhkan kepada terdakwa.
Untuk
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan:
"Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling
sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sebelumnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm
oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari
pihak swasta.
Adapun
3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT
Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata
Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Dijerat UU Tipikor, Empat Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup"
Post a Comment