KSP Bantah Perumusan UU Ibu Kota Negara Terburu-buru
Jakarta
- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan
proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi
undang-undang sangat singkat dan terburu-buru. Menurutnya, perumusan UU IKN
sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini
yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya
Bappenas, dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah
berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong atau yang
akrab disapa Binyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
"Rumusan
UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama
antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," lanjutnya.
Wandy
menilai saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar
pandangan berbagai pihak bisa diakomodasi dalam pelaksanaan pemindahan IKN.
"Kerja
sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat
dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini,"
ujarnya.
Sebelumnya,
DPR mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang (UU) pada sidang paripurna,
Selasa (18/1). Dalam sidang, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN
kecuali dari fraksi PKS.
Fraksi
PKS menilai pembahasan RUU IKN terkesan buru-buru. PKS menilai draf RUU IKN
berpotensi masalah, baik formil maupun materiil.
"RUU
IKN fraksi kami merasa dikejar-kejar pembahasan mendalam dan belum
komprehensif, ditanya drafnya ketika itu belum mendapatkan hasil pembahasan RUU
IKN tersebut. Sehingga kami berpandangan RUU IKN masih memuat potensi masalah
baik secara formil dan materiil mulai dari proses pembahasan yang sangat
singkat terburu-buru, hingga banyak substansi yang belum dibahas," kata
anggota Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsi di rapat paripurna, Selasa
(18/1/2022).
Sumber
: detik.com
0 Response to "KSP Bantah Perumusan UU Ibu Kota Negara Terburu-buru"
Post a Comment