.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Raperda COVID: Warga DKI Tolak Tes Corona Didenda Rp 5 Juta

 Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Penanganan COVID-19

Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telah selesai membahas Raperda Penanggulangan virus Corona (COVID-19). Ada sejumlah sanksi dalam Raperda tersebut, termasuk jika warga menolak untuk dilakukan tes Corona.

Anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan mengatakan orang yang menolak tes Corona dapat dikenakan denda. Denda tersebut sebesar Rp 5 juta.

"Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Judistira menjelaskan, pemberian sanksi denda bertujuan untuk efek jera kepada masyarakat. Ia memastikan hal tersebut bukan untuk mencari uang.

"Kenapa Rp 5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ, tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ucap Judistira.

Lebih lanjut, Judistira mengatakan sanksi dalam Perda ada batasnya, yakni denda kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta. "Ada batasan dalam Perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam Perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," tuturnya.

Saat ini, Raperda Penanggulangan COVID-19 sudah disepakati antara DPRD DKI dan Pemprov DKI. Selanjutnya, draf Raperda akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi untuk kemudian masuk ke Rapat Paripurna.

Sumber : detik.com

0 Response to "Raperda COVID: Warga DKI Tolak Tes Corona Didenda Rp 5 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel