Raperda COVID: Warga DKI Tolak Tes Corona Didenda Rp 5 Juta
Jakarta
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama
Pemprov DKI telah selesai membahas Raperda Penanggulangan virus Corona
(COVID-19). Ada sejumlah sanksi dalam Raperda tersebut, termasuk jika warga
menolak untuk dilakukan tes Corona.
Anggota
Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan mengatakan orang yang menolak tes
Corona dapat dikenakan denda. Denda tersebut sebesar Rp 5 juta.
"Jadi
ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak
untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR (polymerase chain reaction)
itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira kepada wartawan, Rabu
(14/10/2020).
Judistira
menjelaskan, pemberian sanksi denda bertujuan untuk efek jera kepada
masyarakat. Ia memastikan hal tersebut bukan untuk mencari uang.
"Kenapa
Rp 5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ, tapi
membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta
ini," ucap Judistira.
Lebih
lanjut, Judistira mengatakan sanksi dalam Perda ada batasnya, yakni denda
kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta. "Ada batasan dalam
Perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam
Perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," tuturnya.
Saat
ini, Raperda Penanggulangan COVID-19 sudah disepakati antara DPRD DKI dan
Pemprov DKI. Selanjutnya, draf Raperda akan dikirim ke Kemendagri untuk
dievaluasi untuk kemudian masuk ke Rapat Paripurna.
Sumber
: detik.com
0 Response to "Raperda COVID: Warga DKI Tolak Tes Corona Didenda Rp 5 Juta"
Post a Comment