Fadli Zon: UU Cipta Kerja Tak Tepat Sasaran dan Tak Tepat Waktu
JAKARTA,
- Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai, UU Cipta Kerja
tidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam
negeri.
Mengutip
data World Economic Forum (WEF), Fadli memaparkan kendala utama investasi di
Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan,
serta regulasi perpajakan.
"Tapi
yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi,
antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya
dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya,
pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19
kian terpojok.
Fadli
berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja
justru terpinggirkan. Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan
pekerja/buruh.
"Dalam
catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh.
Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32
bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.
Kemudian,
penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum
Provinsi)," tuturnya. Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin
dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang
penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam
seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja.
"Sehingga,
secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat
buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," kata Fadli.
Selain
itu, Fadli menilai proses pembentukan dan pengesahan UU Cipta Kerja tidak tepat
waktu.
Ia
mengatakan membahas RUU sepenting ini yang berdampak pada banyak aspek
kehidupan masyarakat di tengah pandemi sungguh merupakan preseden buruk bagi
praktik legislasi.
"Membahas
seluruh materi yang telah disebutkan tadi dalam tempo yang singkat memang
mustahil dilakukan, apalagi di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan
semasa pandemi ini. Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan
suara dan partisipasi masyarakat," ujarnya.
Ia
pun khawatir pengesahan UU Cipta Kerja justru melahirkan ketidakstabilan di
Tanah Air.
Berbagai
penolakan masyarakat hingga aksi mogok kerja telah menunjukkan bahwa UU Cipta
Kerja hanya menimbulkan kegaduhan.
"Kalau
terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak
hubungan industrial. Artinya, baik buruh maupun pengusaha pada akhirnya bisa
sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," kata Fadli.
Fadli
sendiri mengaku tidak mendapat mencegah pengesahan RUU Cipta Kerja.
Alasannya,
dia bukan merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan ia pun mengaku
terkejut dengan agenda paripurna penutupan masa sidang yang dipercepat pada
Senin (5/10/2020).
"Sebagai
anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain
bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal
Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses," ucapnya.
"Ini
bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon
maaf," ujar Fadli.
Sumber
: Kompas.com
0 Response to "Fadli Zon: UU Cipta Kerja Tak Tepat Sasaran dan Tak Tepat Waktu"
Post a Comment