Jika Lanjutkan Reklamasi Ahok, PA 212 akan Lawan Anies Baswedan

Persatuan
Alumni atau PA 212 menyatakan mendukung rencana perluasan kawasan Taman Impian
Jaya Ancol. Namun jika proyek ini ternyata sama dengan reklamasi Teluk Jakarta
di era mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka PA 212 akan
menentangnya.
Sekjen
PA 212 Bernard Abdul Jabbar menilai Anies memiliki tujuan positif dalam proyek
ini. Namun ia tak mengetahui ternyata reklamasi era Ahok dan perluasan Ancol
memiliki lokasi yang sama.
"Oh
enggak tahu kalau itu sama ya," ujar Bernard saat dihubungi Suara.com,
Jumat (3/7/2020).
Ia
lantas menyatakan akan menolak jika memang perluasan Ancol sama dengan
reklamasi Teluk Jakarta era Ahok. Menurutnya pembangunan pulau buatan itu tak
boleh lagi dilanjutkan.
"Kita
enggak mendukung kalau itu melanjutkan yang dikerjakan Ahok sebelumnya. Kita
enggak mendukung," katanya.
Namun
jika ternyata berbeda, maka ia akan mendukung rencana Anies menjalankan
rencananya. Menurutnya perluasan Ancol bisa memberi dampak positif khususnya
pada sektor pariwisata.
"Kita
serahkan lagi kembali kepada pak Anies. kalau demi kebaikan dan kemaslahatan
warga Jakarta ya silahkan saja," katanya menambahkan.
Sebelumnya,
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun
2020, perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 155 hektar. Kepgub itu
mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk
direklamasi.
Diketahui,
Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dua diantaranya adalah pulau K
dan L. Dengan penerbitan Kepgub ini, Anies diduga ingin kembali melanjutkan
proyek reklamasi Ahok.
Izin
Pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun
2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang
Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol
Tbk (Pulau K).
Lalu
Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No.
1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor
1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.
Tak
hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni
pulau I dan J lewat keputusan itu.
Tindakan
Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena
dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi
Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies
dalam proyek reklamasi itu.
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Jika Lanjutkan Reklamasi Ahok, PA 212 akan Lawan Anies Baswedan"
Post a Comment