Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang

Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan takbiran
di malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
Namun,
Pemprov DKI Jakarta memberikan persyaratan khusus sendiri yang harus dipatuhi
semua elemen masyarakat.
Syarat
pertama adalah takbiran tak boleh dilakukan di jalanan. Hanya boleh dilakukan
di masjid atau musala.
Anies
khawatir takbiran keliling akan menimbulkan keramaian yang membuat potensi
penularan corona Covid-19.
"Kita
laksanakan kegiatan takbir dan Sholat Ied di rumah masing-masing," ujar
Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Selain
hanya boleh di masjid, takbiran maksimal dilakukan oleh lima orang.
Tak
boleh ada kerumunan meski di dalam masjid sekalipun.
"Masjid-masjid
teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di
masjid," jelasnya.
Menurutnya,
meski takbiran tak dilakukan ramai-ramai dan di jalanan, kumandang takbir bisa
tetap bisa terdengar.
Dia
meminta masyarakat mematuhi imbauan ini demi memutus rantai penularan virus
Corona.
"Biarkan
takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," pungkas
Anies.
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang"
Post a Comment