Tersangka Penghina Risma Menangis: Saya Mohon Maaf, Bunda

Surabaya, --
ZKR (43), tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
menitikkan air mata sambil mengutarakan permintaan maafnya kepada Risma. Ia
bahkan menyebut wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut dengan
panggilan 'bunda'.
Ibu rumah
tangga asal Bogor, Jawa Barat itu diamankan Polrestabes Surabaya, Senin (3/1).
"Saya
mohon maaf bunda. Saya mohon maafkan saya atas kelakuan saya perbuat."
ucapnya sambil menitikkan air mata, di Surabaya, Senin (3/1).
ZKR mengaku
dirinya menyesal usai menulis status penghinaan terhadap Risma di Facebook.
Bahkan, ia juga mengaku ketakutan usai unggahannya di media sosial viral.
"Saya
Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya
tidak pernah berniat untuk menghina bunda Risma," ujarnya.
Tak hanya
itu, ZKR mengatakan bahwa media sosial lah yang memicunya melakukan penghinaan
terhadap Risma. Padahal ia mengaku dirinya yang sebenarnya tak seperti itu.
"Hanya
karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu penghinaan satu sama lain yang
dituju pada saya pada saat bermain di dunia maya," katanya
ZKR pun
mengaku akan menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam
bertindak ke depan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Risma dan masyarakat
Surabaya.
"Saya
tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan. Saya cuma ibu rumah tangga
biasa, sampai saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam. Saya sendiri di Bully,
ini cukup pelajaran buat saya, terlebih lagi terhadap Bunda Risma," kata
dia.
Sementara
itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya
menetapkan ZKR sebagai tersangka usai penyidik melewati sejumlah rangkaian
penyidikan dan pemeriksaan.
Dalam kasus
ini, pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi, di antaranya saksi yang
mengetahui dugaan tersebut, serta saksi ahli. Polisi juga mengantongi 36 barang
bukti sebagai kelengkapan penyidikan.
"16
saksi yang kita periksa merupakan saksi korban, saksi mengetahui, maupun saksi
ahli yang berkaitan dalam kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan dan
diamankan yakni dua handphone dan 36 capture untuk menjadi kelengkapan
penyidikan," kata Sandi.
Sandi
mengaku ZKR diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Bogor, Jawa
Barat, pada 31 Januari 2020 lalu. Ia pun mengaku akan segera menuntaskan berkas
kasus tersebut agar segera disidangkan.
"Segera
secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.
Dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dengan
menggunakan medsos," ucapnya.
Atas
perbuatannya, ZKR dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU
nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta
Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU
nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Response to "Tersangka Penghina Risma Menangis: Saya Mohon Maaf, Bunda"
Post a Comment