Gubsu Edy Murka Dilaporkan ke KPK

Medan -
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi murka lantaran ada warganya yang
melaporkan dirinya ke KPK terkait persoalan tanah. Gubernur Edy pun mengancam
balik para pelapornya itu.
Laporan ke
KPK itu mulanya terungkap saat Edy menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Hotel Adimulia, Medan pada
Senin (17/2). Edy mulanya mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di Sumut.
Bahkan gegara urusan tanah itu, dia dilaporkan warganya ke KPK.
"Tanah
ini menjadi persoalan yang tidak ada ujung pangkalnya sampai ke mana kita harus
berhenti. 4-5 hari yang lalu, saya dilaporkan ke KPK tentang tanah ini, tanah
eks HGU ini," ujar Edy, Senin (17/2/2020).
Edy
mengatakan Persoalan tanah di Sumut ini menumpuk di meja kerja kantornya. Ia
mengaku pesimistis dengan banyaknya persoalan tanah di Sumut.
"Kalau
kita berpikir rasanya pesimis sama urusan pertanahan. Sedikit kita berbicara
tanah, ributnya sudah sampai ke mana-mana," jelas Edy.
Edy pun
murka atas laporan itu enam warganya itu. Dia menyampaikan akan membuat laporan
balik.
"Kulaporkan
balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah.
Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam," ujar Edy
Rahmayadi.
Soal kapan
akan melakukan pelaporan, Edy mengatakan akan mendalami terlebih dahulu persoalan
yang terjadi. Namun Edy memastikan akan melaporkan balik pelapor dirinya
melalui tim hukum Pemprov Sumut.
"Sudah
pasti itu mencemarkan nama baik, akan dilaporkan balik," tegasnya.
Menurut
informasi, pelaporan ini terkait adanya tanah eks hak guna usaha PTPN 2 yang
dijual dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Saat ditanya terkait
keikutsertaannya, Edy menampik ikut menandatangani dokumen penjualan lahan itu.
"Mana
ada. Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah PTPN. Itu aja udah salah
dia," jelas Edy.
Sumber :
detik.com
0 Response to "Gubsu Edy Murka Dilaporkan ke KPK"
Post a Comment