.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Viral Kivlan Zen Ngaku Dipukul Dokter Kejaksaan, Kejagung Membantah


Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Viral video Kivlan Zen mengaku dipukul oleh seorang dokter dari Kejaksaan. Dalam video tersebut Kivlan mengaku dipukul karena tak diberi izin untuk berobat.
"Saya mau berobat, bulan Agustus-September, saya nggak dikasih berobat, sama dokternya Kejaksaan saya dipukul terjatuh saya, karena saya minta berobat, nggak dikasih saya berobat, namanya si dokter Wennas, di rumah sakit Kejaksaan di Jakarta Timur, saya dipukul karena saya mau minta berobat, saya ini kena paru-paru, dan saya dirawat 1 bulan paru-paru, bukan corona, masih batuk saya," tutur Kivlan dalam video tersebut, saat dilihat, Jumat (31/1/2020).

Selain itu, Kivlan juga menyebut dipaksa untuk mengakui kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan juga mengaku ada Jaksa akan diringankan hukumannya apabila mengakui dakwaan.
"Di pengadilan kemarin masih mereka paksakan supaya saya masuk, rencana 7,5 tahun, dan saya digoda oleh jaksa supaya saya mengakui supaya ringan hukumannya dan kemudian supaya saya mencabut pengacara saya Toni yang berjuang untuk keadilan, karena kalau saya pakai Toni saya kena hukuman berat, gimana jaksa kok begitu? ujarnya.
Merespons video viral Kivlan, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membantah adanya pemukulan oleh dokter kejaksaan di rumah tahanan. Kejagung mengatakan tidak ada dokter dari kejaksaan yang melakukan pemukulan.
"Kivlan bilang 'Saya dipukul, saya dipukul' tersangka Kivlan berteriak. Tim dokter kejaksaan bilang tidak terjadi apa-apa. Jadi tidak ada pemukulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Hari menjelaskan memang pada awal September terjadi perdebatan antara Kivlan dan tim dokter kejaksaan terkait hasil pemeriksaan kesehatan Kivlan. Ketika itu, hasil medis Kivlan menyatakan tidak ada hal darurat yang mengharuskan Kivlan dirujuk ke RS lain.
"Tanggal 2 September tersangka Kivlan Zen itu meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah tahanan Guntur. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tersebut, dituangkan dalam hasil pemeriksaan yang menyimpulkan kesehatan yang bersangkutan tidak ada kegawatdaruratan. Sehingga tidak perlu dirujuk ke RS dan kemudian terjadilah perdebatan penasihat hukum bersangkutan dan dokter," jelas Hari.
"Hasil pemeriksaan tadi dituangkan dalam kertas, dibawa keluar dari ruang pemeriksaan itu. Ketika mau pergi, dokter kembali karena ada tas yang tertinggal sehingga kembali ke ruang pemeriksaan. Ketika sambil membawa kertas, masuklah ketemu dengan tersangka (Kivlan) langsung dicabut kertas, direbut dari Dokter Wennas, refleks," imbuhnya.
Hari menyebut kertas pemeriksaan kesehatan saat itu berada di tangan Kivlan Zen dan tidak kembali ke tangan dokter.
"Kertas tidak diberikan kembali," kata Hari.
Sumber : detik.com

0 Response to "Viral Kivlan Zen Ngaku Dipukul Dokter Kejaksaan, Kejagung Membantah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel