UU KPK Berlaku Besok, Mahasiswa Bakal Demo di Depan Istana

Jakarta,
-- Mahasiswa akan kembali turun ke jalan, Kamis (17/10) siang. Aksi unjuk rasa
yang bakal digelar di depan Istana Negara tersebut bertepatan dengan berlakunya
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Hal
tersebut dibenarkan oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia,
Muhammad Nurdiyansyah.
"Iya
benar," ujar Nurdiyansyah melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi pada
Rabu (16/10).
Aksi
mahasiswa bertajuk #TuntaskanReformasi itu akan digelar sejak pukul 13.00 WIB
dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas dan berakhir di depan Istana
Negara. Melalui aksi ini mahasiswa akan menuntut kembali agar Presiden Joko
Widodo mengeluarkan Perppu KPK.
Senin
(14/10) kemarin menjadi tenggat waktu yang diberikan mahasiswa untuk Jokowi
menerbitkan Perppu KPK. Tenggat waktu tersebut disampaikan mahasiswa saat
bertemu dan berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 3 Oktober
lalu.
Diketahui
UU KPK hasil revisi disahkan DPR atas keputusan bersama pemerintah pada 17
September lalu. UU KPK itu bakal berlaku Kamis 17 Oktober, atau tepat 30 hari
setelah disahkan, jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK. Namun nyatanya
hingga hari ini, Jokowi tak juga menerbitkan Perppu KPK.
Tenaga
Ahli Keduputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi
permintaan mahasiswa sebagai ancaman. Ia berbalik mengatakan agar mahasiswa
tidak mengancam presiden.
Menurut
Ngabalin, mahasiswa sebagai kelompok terdidik seharusnya membuka dialog dengan
cara-cara yang menggunakan nalar.
Sementara
itu, mendekati pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Polda Metro
Jaya menyatakan tak akan memberikan izin aksi unjuk rasa kepada siapapun
terhitung sejak 15 hingga 20 Oktober 2019. [CNN Indonesia]
0 Response to "UU KPK Berlaku Besok, Mahasiswa Bakal Demo di Depan Istana"
Post a Comment