Resmi Berlaku, UU KPK Bernomor 19/2019

Jakarta
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun
2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi
UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019
mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197
dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober
2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo
Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya
hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17
September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang
menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal
menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu
paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Seharusnya,
UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun salinan UU
No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena
masih diteliti oleh Sekretariat Negara.
"Salinan
UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita
publikasikan di website," tambah Widodo.
KPK
sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU
KPK tersebut.
Poin
pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun
eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur
Sipil Negara, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan,
pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya. [detik.com]
0 Response to "Resmi Berlaku, UU KPK Bernomor 19/2019"
Post a Comment