Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

Jakarta,
-- Ketua Umum Partai Gerindra Kabinet
Indonesia Maju sebesar Rp5.040.000 per bulan seperti diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2000.
Namun,
tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai
menteri. Nominalnya lebih dari Rp50 juta.
Peraturan
Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari
kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar
Rp29.085.000.
Dengan
demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari
Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500.
"Menteri
Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di
Lingkungan Kementerian Pertahanan," mengutip Pasal 6 Ayat (1) peraturan
tersebut.
Prabowo,
selaku menteri negara, juga berhak mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara.
Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001
tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada
Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan tunjangan menteri negara sebesar
Rp13.608.000 per bulan.
"Menteri
Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain
yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan
Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000," mengutip Pada Pasal 1 Ayat
(2) butir e Keppres tersebut.
Sehingga
diperkirakan, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sekitar Rp57.235.500.
Nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp43.627.500 ditambah tunjangan
sebagai pejabat negara Rp13.608.000.
Selaku
menteri, Prabowo pun berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan
dinas, serta jaminan kesehatan.
Belum
diketahui pasti apakah Prabowo menolak atau menerima tunjangan sebesar
Rp57.235.500. Sejauh ini, juru bicara Prabowo yakni Dahnil Anzar Simanjuntak
hanya mengatakan bahwa eks Danjen Kopassus itu tidak akan menerima gaji sebagai
menteri pertahanan.
Merujuk
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar
Rp5.040.000 per bulan.
"Saya
ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait
dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya
sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR," tutur Dahnil melalui akun
Twitter @Dahnilanzar, Rabu (30/10).
Prabowo,
lanjutnya, tidak mengambil gaji karena selama ini memang berniat mengabdi untuk
kepentingan bangsa dan negara. Dia menyebut Prabowo berprinsip demikian sejak
terjun ke dunia politik.
"Sejak
awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa
dan Negara," ucap Dahnil. [CNN Indonesia]
0 Response to "Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta"
Post a Comment