Istri Diduga Hina Wiranto, Anggota TNI AU Surabaya Dicopot

Jakarta,
-- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) mencopot jabatan salah
satu anggota dari Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lapangan Udara
Muljono Surabaya, yakni pembantu letnan satu (Peltu) berinisial YNS.
Hal
itu lantaran sang istri diduga telah menulis sindiran di media sosial terkait
peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko
Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10).
"Iya
memang itu betul, berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU
kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindak lanjuti di
Pom AU," kata Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan,
membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (12/10).
Saat
ini, kata dia, YNS telah dibebas tugaskan dari jabatan selama penyidikan oleh
Pom AU berlangsung. Ia diduga melanggar Undang-Undang nomor 25 Tahun 2014
tentang Hukum Disiplin Militer.
Nantinya,
jika terbukti melanggar, YNS juga terancam akan dikenakan penahanan, hingga
pencopotan statusnya sebagai anggota TNI AU.
"Dibebastugaskan
dalam arti dalam tugasnya ya, terus nanti kita lihat kalau memang hukumannya
harus mendapat tahanan ataupun dipecat ya otomatis dalam arti yang sama
dicopot," kata dia.
Sementara
sang istri, FS, telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal
penyebaran kebencian dan berita bohong.
"Terus
arahan dari pimpinan kita tindak lanjuti, untuk yang istri di limpahkan ke
Polres Sidoarjo. Dari kemarin sudah kita laksanakan," ujar dia.
Komandan
Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, menambahkan, dalam urusan
politik, posisi prajurit TNI AU dan Keluarga Besar Tentara (KBT) haruslah
netral.
Maka
itu, kata dia, KBT dilarang keras berkomentar, termasuk di media sosial,
apalagi sampai berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
"TNI
AU harus dalam posisi netral. Jadi kita tak memihak siapapun itu sudah ada
aturannya. Itu selalu diingatkan dan setiap bulan, seluruh keluarga besar
TNI," ujarnya.
Sementara
itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan pihaknya
telah menerima laporan terduga FS. Saat ini, kata dia, kepolisian pun tengah
melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Terkait
pelaporan dari Pom AU mengenai tindak pidana ITE dengan terlapor FS, saya
sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut,
saat ini sedang dalam penanganan dengan lakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi," kata dia.
Sebelumnya,
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat
(11/10) juga mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka
diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait
penusukan Wiranto.
Dua
istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan
keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan
Dua Z. [CNN Indonesia]
0 Response to "Istri Diduga Hina Wiranto, Anggota TNI AU Surabaya Dicopot"
Post a Comment