Jari-jari 'Nakal' Tiga Istri Prajurit TNI Antarkan Suami ke Bui

Kasus
ini menjadi pelajaran agar lebih bijak di media sosial. Jangan sembarangan
berkomentar apalagi bermuatan hoaks dan ujaran kebencian. Ingat, di era
sekarang ini jejak digital sangat mudah dideteksi.
Contoh
terbaru adalah ulah tiga istri prajurit TNI. Mereka kompak memberi tanggapan
nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di Mendes, Pandeglang, Banten, 10
Oktober lalu di akun facebook.
Kepala
Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa menyebut ulah itu melanggar
ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Sedangkan para suami dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
Komandan
Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di
Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung dan Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono
Surabaya dicopot dari jabatannya. Mereka juga ditahan.
Nantinya
kasus mereka diarahkan ke peradilan umum. Istri anggota TNI dikabarkan telah
dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Istri Dandim Kendari
Kepala
Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri
prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Komentar itu kemudian viral di media sosial.
"Pertama
kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama
berinisial IPDN," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat
(11/10).
Diketahui
IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi.
Istri
Hendi dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor
8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kolonel
Hendi dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya
Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan
akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.
Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
Baru Dua Bulan Menjabat
Komandan
Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya
dan ditahan akibat komentar istrinya di media sosial. Sang istri, berinisial
IPDN, menuliskan status nyinyir terhadap insiden penusukan Menko Polhukam
Wiranto. Diketahui Hendi baru menjabat sebagai Dandim pada 19 Agustus lalu.
Dikutip
dari Antara, jabatan Komandan Kodim 1417/Kendari resmi diserahterimakan dari
pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel
Kav Hendi Suhendi pada upacara serah terima jabatan di Aula Jenderal Sudirman
Korem 143/HO Kendari, Rabu (19/8). Sebelum menjabat Dandim Kendari, Kolonel Kav
Hendi Suhendi menjabat Atase Pertahanan RI di KBRI Moskow, Rusia.
Kapenrem
143/HO Mayor Inf Sumarsono mengungkapkan jabatan Dandim 1417/Kendari baru kali
ini dijabat oleh Pamen pangkat Kolonel karena saat ini Kodim 1417/Kendari,
mengalami kenaikan status. Sedikitnya akan ada 36 Komando Distrik Militer
(Kodim) mengalami kenaikan status di sejumlah wilayah di tanah air salah
satunya Kodim 1417/Kendari.
"Kenaikan
status Kodim tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Panglima Tentara
Nasional Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando
Distrik Militer (Kodim) tipe B menjadi Tipe A," ujar Sumarsono.
Istri Anggota TNI AU
TNI
Angkatan Udara mencopot anggotanya Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono
Surabaya. Istri Peltu YNS, FS kedapatan menyebarkan opini negatif dengan
mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian terkait
penusukan Menko Polhukam Wiranto di Facebook.


"Peltu
YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka
penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum
Disiplin Militer," seperti dikutip dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10).
Sementara
istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
TNI
AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya
(KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang
berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah
maupun simbol-simbol negara.
Istri Serda Z
LZ
istri dari Sersan Dua (Serda) inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri
Berkuda Bandung, juga melakukan hal serupa. Serda Z juga dicopot dan ditahan.
"Begitu
juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya
dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.
[merdeka.com]
Kasus
ini menjadi pelajaran agar lebih bijak di media sosial. Jangan sembarangan
berkomentar apalagi bermuatan hoaks dan ujaran kebencian. Ingat, di era
sekarang ini jejak digital sangat mudah dideteksi.
Contoh
terbaru adalah ulah tiga istri prajurit TNI. Mereka kompak memberi tanggapan
nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di Mendes, Pandeglang, Banten, 10
Oktober lalu di akun facebook.
Kepala
Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa menyebut ulah itu melanggar
ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Sedangkan para suami dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
Komandan
Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di
Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung dan Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono
Surabaya dicopot dari jabatannya. Mereka juga ditahan.
Nantinya
kasus mereka diarahkan ke peradilan umum. Istri anggota TNI dikabarkan telah
dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Istri Dandim Kendari
Kepala
Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri
prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Komentar itu kemudian viral di media sosial.
"Pertama
kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama
berinisial IPDN," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat
(11/10).
Diketahui
IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi.
Istri
Hendi dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor
8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kolonel
Hendi dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya
Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan
akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.
Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
Baru Dua Bulan Menjabat
Komandan
Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya
dan ditahan akibat komentar istrinya di media sosial. Sang istri, berinisial
IPDN, menuliskan status nyinyir terhadap insiden penusukan Menko Polhukam
Wiranto. Diketahui Hendi baru menjabat sebagai Dandim pada 19 Agustus lalu.
Dikutip
dari Antara, jabatan Komandan Kodim 1417/Kendari resmi diserahterimakan dari
pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel
Kav Hendi Suhendi pada upacara serah terima jabatan di Aula Jenderal Sudirman
Korem 143/HO Kendari, Rabu (19/8). Sebelum menjabat Dandim Kendari, Kolonel Kav
Hendi Suhendi menjabat Atase Pertahanan RI di KBRI Moskow, Rusia.
Kapenrem
143/HO Mayor Inf Sumarsono mengungkapkan jabatan Dandim 1417/Kendari baru kali
ini dijabat oleh Pamen pangkat Kolonel karena saat ini Kodim 1417/Kendari,
mengalami kenaikan status. Sedikitnya akan ada 36 Komando Distrik Militer
(Kodim) mengalami kenaikan status di sejumlah wilayah di tanah air salah
satunya Kodim 1417/Kendari.
"Kenaikan
status Kodim tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Panglima Tentara
Nasional Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando
Distrik Militer (Kodim) tipe B menjadi Tipe A," ujar Sumarsono.
Istri Anggota TNI AU
TNI
Angkatan Udara mencopot anggotanya Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono
Surabaya. Istri Peltu YNS, FS kedapatan menyebarkan opini negatif dengan
mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian terkait
penusukan Menko Polhukam Wiranto di Facebook.
"Peltu
YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka
penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum
Disiplin Militer," seperti dikutip dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10).
Sementara
istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
TNI
AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya
(KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang
berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah
maupun simbol-simbol negara.
Istri Serda Z
LZ
istri dari Sersan Dua (Serda) inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri
Berkuda Bandung, juga melakukan hal serupa. Serda Z juga dicopot dan ditahan.
"Begitu
juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya
dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.
[merdeka.com]
0 Response to "Jari-jari 'Nakal' Tiga Istri Prajurit TNI Antarkan Suami ke Bui"
Post a Comment