Zulkifli Adukan Amien Rais Palsukan UUD 1945
Zulkifli
mengadukan Mantan Ketua MPR RI Prof. Amien Rais ke Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri. Zulkifli mengadukan Amien Rais ke Trunojoyo.
Tuduhan
yang dialamatkan kepada Amien Rais cukup serius, yakni pemalsuan UUD 1945. Zulkifli
yang mengadukan Amien Rais ke polisi adalah seorang dokter yang tinggal di
Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Pemalsuan
UUD 1945 itu disebutkan dilakukan Amien Rais pada 10 Agustus 2002.
Prof.
DR. Amien Rais dkk dalam kapasitasnya sebagai pimpinan MPR RI periode
1999-2004, bertempat di gedung MPR-DPR Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta,
telah dengan sengaja membuat Perubahan Undang Undang Dasar 1945 dan menamakan
Perubahan UUD 1945 itu tersebut dengan nama Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD NRI 1945),” tulis Zulkifli dalam keterangan.
Seolah-olah
Perubahan UUD 1945 tersebut adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan
kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” sambungnya.
Menurut
Zulkifli, ketentuan yang ada pada pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 yang asli hanya
memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk melakukan perubahan dan menetapkan
UUD, bukan Perubahan UUD 1945.
Artinya,
jika MPR RI melakukan perubahan terhadap UUD, maka harus ditetapkan dengan nama
UUD yang baru, bukan nama sama. Pemberian nama yang sama antara UUD 1945 asli
degan Perubahan UUD 1945 ini sejalan dengan unsur delik pemalsuan yang diatur
dalam pasal 263 KUHP,” kata dia lagi.
Dalam
dokumen yang tersebar di grup WA politisi disebutkan bahwa pengaduan
disampaikan ke Tata Usaha dan Urusan Dalam Bareskrim Mabes Polri pada hari
Selasa kemarin (17/9). Surat tanda terima pengaduan itu tidak memiliki nomor.
Juga tidak disebutkan pukul berapa persisnya pengaduan itu disampaikan. [RMOLSumsel]
0 Response to "Zulkifli Adukan Amien Rais Palsukan UUD 1945"
Post a Comment