.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Yuk Baca 'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP.


Pasal Unggas Jalan-jalan di RUU KUHP Ada Kasus Konkretnya, Yuk Baca!
Jakarta - 'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP menjadi viral karena dinilai terlalu mengada-ada. Pasal itu juga sudah ada dalam KUHP yang berlaku saat ini. Apakah pasal ini ada kasusnya?
Dalam KUHP yang berlaku saat ini, 'Pasal Unggas Jalan-jalan' tertuang dalam Pasal 548, 549, 550. Dalam RUU KUHP, menjadi Pasal 278, Pasal 279 dan Pasal 280. Berikut bunyinya:

Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Pasal 279
1. Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diram­pas untuk negara.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Dalam berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditelusuri detikcom, Kamis (26/9/2019), ternyata kasus tersebut kerap terjadi. Salah atunya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,
Dalam kasus ini segerombolan lembu milik Toro Irwandi memasuki lokasi areal perkebunan milik suatu perusahaan pada 15 November 2014. Lembu itu memakan daun serta batang bibit tanaman karet yang baru ditanam.
Akibat lembu makan bibit tanaman itu, perusahaan merugi. Tentu perusahaan tidak terima dengan hal tersebut dan melaporkan Toro ke Polsek Prapat Janji.
Toro selaku pemilik kena Pasal 549 ayat 1 KUHP. Pasal ini berbunyi:
Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang jelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah (dikonfersi dengan kurs hari ini Rp 375 ribu).
Setelah dibuktikan di pengadilan, hakim menyatakan Toro bersalah karena membiarkan hewannya berjalan di kebun, oleh orang yang berhak melarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi si pelanggar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari," ujar hakim tunggal Lusiana Amping pada 28 November 2014.
Dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengawasi penggembalaan lembu miliknya itu menyebabkan kerugian bagi saksi korban.
Oleh sebab itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kaget dengan viralnya pasal itu. Sebab saat ini sudah ada dan tidak pernah dipermasalahkan. Namun saat menjadi RUU KUHP, baru dipersoalkan.
"Seolah olah nanti akan menjadi apa ya ? Ini sudah ada di KUHP yang sekarang pasal 548, enggak diprotes. Jadi setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun justru akan ancaman hukumannya menjadi kategori dua yang menjadi lebih ringan dari pada KUHP," kata Yasonna.
Yasonna meminta masyarakat untuk membuka cakrawala berpikirnya seluas-luasnya. KUHP akan mengatur seluruh rakyat Indonesia yang beragam. Tidak hanya masyarakat kota, juga masyarakat pedesaan. Di mana masyarakat desa masih sangat memandang penting arti peternakan dan bertetangga.
"Mengapa ini masih diatur ? Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang agraris yang petani, masyarakat yang membuatkan sawah dll, ada yang usil, dia enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada KUHP dan di KUHP itu lebih berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," cetus Yasonna.
Lalu, apa jadinya bila tidak ada 'Pasal Unggas Jalan-jalan', baik dalam KUHP ataupun RUU KUHP? [detik.com]

0 Response to "Yuk Baca 'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel