Yuk Baca 'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP.

Jakarta
- 'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP menjadi viral karena dinilai terlalu
mengada-ada. Pasal itu juga sudah ada dalam KUHP yang berlaku saat ini. Apakah
pasal ini ada kasusnya?
Dalam
KUHP yang berlaku saat ini, 'Pasal Unggas Jalan-jalan' tertuang dalam Pasal
548, 549, 550. Dalam RUU KUHP, menjadi Pasal 278, Pasal 279 dan Pasal 280.
Berikut bunyinya:
Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan
unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih
atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak
Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Pasal 279
1. Setiap Orang yang membiarkan
Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman,
atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan
pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Ternak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda
paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan
di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang
merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau
berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah
diberi larangan Masuk dengan jelas.
Dalam
berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditelusuri detikcom, Kamis (26/9/2019),
ternyata kasus tersebut kerap terjadi. Salah atunya di Kabupaten Asahan, Sumatera
Utara,
Dalam
kasus ini segerombolan lembu milik Toro Irwandi memasuki lokasi areal
perkebunan milik suatu perusahaan pada 15 November 2014. Lembu itu memakan daun
serta batang bibit tanaman karet yang baru ditanam.
Akibat
lembu makan bibit tanaman itu, perusahaan merugi. Tentu perusahaan tidak terima
dengan hal tersebut dan melaporkan Toro ke Polsek Prapat Janji.
Toro
selaku pemilik kena Pasal 549 ayat 1 KUHP. Pasal ini berbunyi:
Barangsiapa tanpa wewenang
membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput
atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau
ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau
yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh
yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang jelas bagi
pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah (dikonfersi dengan kurs hari ini Rp 375 ribu).
Setelah
dibuktikan di pengadilan, hakim menyatakan Toro bersalah karena membiarkan
hewannya berjalan di kebun, oleh orang yang berhak melarang dimasuki dengan
sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi si pelanggar.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300
ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan
pidana kurungan selama 3 hari," ujar hakim tunggal Lusiana Amping pada 28
November 2014.
Dalam
pertimbangannya hakim mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengawasi
penggembalaan lembu miliknya itu menyebabkan kerugian bagi saksi korban.
Oleh
sebab itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kaget dengan viralnya pasal itu.
Sebab saat ini sudah ada dan tidak pernah dipermasalahkan. Namun saat menjadi
RUU KUHP, baru dipersoalkan.
"Seolah
olah nanti akan menjadi apa ya ? Ini sudah ada di KUHP yang sekarang pasal 548,
enggak diprotes. Jadi setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya
berjalan di kebun justru akan ancaman hukumannya menjadi kategori dua yang
menjadi lebih ringan dari pada KUHP," kata Yasonna.
Yasonna
meminta masyarakat untuk membuka cakrawala berpikirnya seluas-luasnya. KUHP
akan mengatur seluruh rakyat Indonesia yang beragam. Tidak hanya masyarakat
kota, juga masyarakat pedesaan. Di mana masyarakat desa masih sangat memandang
penting arti peternakan dan bertetangga.
"Mengapa
ini masih diatur ? Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang
agraris yang petani, masyarakat yang membuatkan sawah dll, ada yang usil, dia
enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada KUHP dan di KUHP itu lebih
berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan
mengkriminalisasi," cetus Yasonna.
Lalu,
apa jadinya bila tidak ada 'Pasal Unggas Jalan-jalan', baik dalam KUHP ataupun
RUU KUHP? [detik.com]
0 Response to "Yuk Baca 'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP. "
Post a Comment