Irjen Firli Jadi Ketua KPK Terpilih, Jokowi: Sudah Menjadi Kewenangan DPR

Presiden
Joko Widodo atau Jokowi tak bisa intervensi keputusan DPR memilih Kapolda
Sumsel Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK terpilih. Kata Jokowi, itu sudah
kewenangan DPR.
Keputusan
Irjen Firli jadi Ketua KPK tersebut setelah melalui hasil voting dan rapat
pleno pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019).
"Itu
sudah lolos Pansel dan prosedur sudah menjadi kewenangan DPR," ujar Jokowi
di Istana Negara, Jumat (13/9/2019)
Sebelumnya,
56 anggota Komisi III DPR RI telah menetapkan lima nama pimpinan KPK periode
2019-2023 melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019)
pukul 01.00 WIB dini hari.
Keputusan
itu diambil berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper
test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis
(12/9/2019).
Berdasarkan
hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang
total. Dia lalu ditetapkan sebagai ketua KPK berdasarkan kesepakatan Komisi
III.
Disusul
Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50
suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua
KPK.
Mereka
berlima menyingkirkan nama Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Sigit Danang Joyo
(19 suara), Johanis Tanak (0 suara), Roby Arya (0 suara), dan I Nyoman Wara (0
suara).
Selanjutnya,
hasil rapat pleno penetapan capim KPK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI
yang akan digelar pekan depan. Diketahui, nama Filri disoroti karena memiliki
rekam jejak di KPK karena telah melanggar kode etik pasal 65 dan 66
Undang-Undang KPK.
Firli
diduga berulang kali melakukan pertemuan dengan sejumlah nama yang terlibat
dalam kasus yang sedang ditangani KPK, salah satunya pertemuan antara Firli
dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu diduga
ikut terlilit kasus korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara. [Suara.com]
0 Response to "Irjen Firli Jadi Ketua KPK Terpilih, Jokowi: Sudah Menjadi Kewenangan DPR"
Post a Comment