.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

UAS Sudah Dilaporkan Empat Kali, Tiga di Jakarta dan Satu Laporan di Surabaya.


Klarifikasi ke MUI, UAS Sudah Dipolisikan Empat Kali
Jakarta - Ustaz Abdul Somad (UAS) dilaporkan banyak pihak terkait ucapannya soal salib yang kemudian videonya viral di media sosial. Setidaknya UAS sudah dilaporkan empat kali, tiga di Jakarta dan satu laporan di Surabaya.
Di Jakarta, UAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB). Pelapornya bernama Netty Farida Silalalhi.


Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
Kuasa Hukum HBB, Erwin Situmorang menyebut laporan ini dibuat agar tak ada ulama maupun pendeta yang menista agama.
"Maksud kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta atau pastur lain yang menghina atau menista agama karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Kuasa Hukum HBB, Erwin Situmorang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).
UAS juga dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). UAS dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Jalanjinjinay menuturkan, pihaknya mempolisikan UAS untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, bukan untuk membela agama tertentu. GMKI ingin aparat menindak UAS agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar. Bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat, sehingga di tengah adanya video ini masyarakat tidak gaduh," jelas Korneles, Korneles di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Dalam pelaporannya itu, Korneles membawa dokumen, berkas, dan rekaman video yang tersimpan dalam flash disk sebagai barang bukti laporan. Laporan Korneles diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, tertera nama UAS sebagai terlapor.
Adapun pihak ketiga yang melaporkan UAS di Jakarta yakni Presidium Rakyat Menggugat (PRM). Ceramah UAS terkait salib dianggap tak menghargai umat agama lain.
"Saya seorang muslim, tapi saya rasa ini bukan masalah minoritas atau umat Kristiani. Ini masalah memecah belah umat beragama. UAS ini punya banyak jamaah, kalau mendengar ceramahnya seperti itu kan bisa mengurangi rasa menghargai antarumat beragama," kata pelapor mewakili Presidium Masyarakat Menggugat, Ade Sarah Prinasari, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Laporan PRM diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM. Mereka juga berharap hal-hal seperti ini tak terulang.
Sementara itu, DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS ke Polda Jatim. Ketua DPD GAMKI Jatim Rafael Obeng mengatakan pelaporan ini karena banyak masyarakat nasrani yang resah atas ujaran UAS dalam video yang beredar di media sosial. Rafael ingin UAS segera mengklarifikasi.
"Kita melaporkan soal salib. Dalam Kristen salib itu simbol dari agama Kristen dan Katolik. Kalau UAS menyampaikan itu terus dipersepsikan secara salah. Jadi hubungan relasi bernegara kita saudara kita menjadi rusak. Kita harapkan tidak begitu. Oleh karena itu kita datang ke Polda Jatim agar Polda Jatim memanggil UAS untuk mengklarifikasi itu," kata Rafael ditemui di SPKT Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/8/2019).
Klarifikasi UAS
UAS sudah angkat bicara. UAS memberikan tiga poin klarifikasi. Pertama, UAS menuturkan pernyataannya mengenai salib hanya menjawab pertanyaan dari anggota jemaah yang disampaikan dalam forum tertutup di masjid.
"Itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola. Bukan di TV, tapi untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan umat Islam mengenai patung dan tentang kedudukan Nabi Isa. Untuk orang Islam dalam sunah Nabi Muhammad," jelas UAS.
UAS menegaskan pengajian tersebut juga sudah tiga tahun yang lalu. Kajian tersebut digelar di Masjid Annur, Pekanbaru. UAS pun heran kajiannya tiga tahun lalu viral baru-baru ini. Dia menegaskan tidak akan lari bila video yang viral itu disoal.
"Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
UAS Dibela Lembaga Adat Melayu
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam hal ini membela UAS. Ceramah UAS dinilai tidak ada unsur pidana.
"Memang UAS dilaporkan (ke pihak kepolisian). Kita melihat tidak ada unsur pidananya, karena yang menyebarkan video tersebut bukan UAS. Kemudian ceramah UAS itu kan di dalam masjid pada komunitas umat muslim," kata pengacara LBH LAM Riau, Aziun Azhari dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (21/8/2019).
Aziun menjelaskan, ceramah UAS yang kembali diviralkan tersebut dilaksanakan di dalam masjid pada 3 tahun silam. Rentang waktu yang sudah lama ini dianggap sudah kedaluwarsa.
LBH LAM Riau akan memberikan pendampingan hukum terhadap UAS. Walau sampai saat ini secara legal, UAS belum memberikan kuasa terhadap LBH LAM Riau.
"Secara kelembagaan kita tetap memberikan pendampingan. Karena ini bukan sekali, beberapa kali UAS, kita mendampingi beliau. Jadi tidak ada masalah, mungkin tinggal nunggu waktu lagi (pemberian kuasa)," kata Aziun. [detik.com]

0 Response to "UAS Sudah Dilaporkan Empat Kali, Tiga di Jakarta dan Satu Laporan di Surabaya."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel