UAS Sudah Dilaporkan Empat Kali, Tiga di Jakarta dan Satu Laporan di Surabaya.

Jakarta
- Ustaz Abdul Somad (UAS) dilaporkan banyak pihak terkait ucapannya soal salib
yang kemudian videonya viral di media sosial. Setidaknya UAS sudah dilaporkan
empat kali, tiga di Jakarta dan satu laporan di Surabaya.
Di
Jakarta, UAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perkumpulan masyarakat batak,
Horas Bangso Batak (HBB). Pelapornya bernama Netty Farida Silalalhi.
Laporan
itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus
tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz
Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP terkait ujaran
kebencian.
Kuasa
Hukum HBB, Erwin Situmorang menyebut laporan ini dibuat agar tak ada ulama
maupun pendeta yang menista agama.
"Maksud
kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta
atau pastur lain yang menghina atau menista agama karena kita umat yang saling
mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Kuasa Hukum HBB, Erwin
Situmorang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).
UAS
juga dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). UAS dilaporkan
ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketua
Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Jalanjinjinay
menuturkan, pihaknya mempolisikan UAS untuk memperjuangkan kepentingan bangsa,
bukan untuk membela agama tertentu. GMKI ingin aparat menindak UAS agar tidak
terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
"Yang
kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih
besar. Bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini
murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat, sehingga di tengah adanya
video ini masyarakat tidak gaduh," jelas Korneles, Korneles di gedung
Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin
(19/8/2019).
Dalam
pelaporannya itu, Korneles membawa dokumen, berkas, dan rekaman video yang
tersimpan dalam flash disk sebagai barang bukti laporan. Laporan Korneles
diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 19
Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, tertera nama UAS sebagai terlapor.
Adapun
pihak ketiga yang melaporkan UAS di Jakarta yakni Presidium Rakyat Menggugat
(PRM). Ceramah UAS terkait salib dianggap tak menghargai umat agama lain.
"Saya
seorang muslim, tapi saya rasa ini bukan masalah minoritas atau umat Kristiani.
Ini masalah memecah belah umat beragama. UAS ini punya banyak jamaah, kalau
mendengar ceramahnya seperti itu kan bisa mengurangi rasa menghargai antarumat
beragama," kata pelapor mewakili Presidium Masyarakat Menggugat, Ade Sarah
Prinasari, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Laporan
PRM diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM. Mereka juga
berharap hal-hal seperti ini tak terulang.
Sementara
itu, DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi
melaporkan UAS ke Polda Jatim. Ketua DPD GAMKI Jatim Rafael Obeng mengatakan
pelaporan ini karena banyak masyarakat nasrani yang resah atas ujaran UAS dalam
video yang beredar di media sosial. Rafael ingin UAS segera mengklarifikasi.
"Kita
melaporkan soal salib. Dalam Kristen salib itu simbol dari agama Kristen dan
Katolik. Kalau UAS menyampaikan itu terus dipersepsikan secara salah. Jadi
hubungan relasi bernegara kita saudara kita menjadi rusak. Kita harapkan tidak
begitu. Oleh karena itu kita datang ke Polda Jatim agar Polda Jatim memanggil
UAS untuk mengklarifikasi itu," kata Rafael ditemui di SPKT Polda Jatim
Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/8/2019).
Klarifikasi UAS
UAS
sudah angkat bicara. UAS memberikan tiga poin klarifikasi. Pertama, UAS
menuturkan pernyataannya mengenai salib hanya menjawab pertanyaan dari anggota
jemaah yang disampaikan dalam forum tertutup di masjid.
"Itu
pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak
bola. Bukan di TV, tapi untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan umat
Islam mengenai patung dan tentang kedudukan Nabi Isa. Untuk orang Islam dalam
sunah Nabi Muhammad," jelas UAS.
UAS
menegaskan pengajian tersebut juga sudah tiga tahun yang lalu. Kajian tersebut
digelar di Masjid Annur, Pekanbaru. UAS pun heran kajiannya tiga tahun lalu
viral baru-baru ini. Dia menegaskan tidak akan lari bila video yang viral itu
disoal.
"Saya
serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, saya
tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah,
saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
UAS Dibela Lembaga Adat Melayu
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam hal ini membela UAS.
Ceramah UAS dinilai tidak ada unsur pidana.
"Memang
UAS dilaporkan (ke pihak kepolisian). Kita melihat tidak ada unsur pidananya,
karena yang menyebarkan video tersebut bukan UAS. Kemudian ceramah UAS itu kan
di dalam masjid pada komunitas umat muslim," kata pengacara LBH LAM Riau,
Aziun Azhari dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (21/8/2019).
Aziun
menjelaskan, ceramah UAS yang kembali diviralkan tersebut dilaksanakan di dalam
masjid pada 3 tahun silam. Rentang waktu yang sudah lama ini dianggap sudah
kedaluwarsa.
LBH
LAM Riau akan memberikan pendampingan hukum terhadap UAS. Walau sampai saat ini
secara legal, UAS belum memberikan kuasa terhadap LBH LAM Riau.
"Secara
kelembagaan kita tetap memberikan pendampingan. Karena ini bukan sekali,
beberapa kali UAS, kita mendampingi beliau. Jadi tidak ada masalah, mungkin
tinggal nunggu waktu lagi (pemberian kuasa)," kata Aziun. [detik.com]
0 Response to "UAS Sudah Dilaporkan Empat Kali, Tiga di Jakarta dan Satu Laporan di Surabaya."
Post a Comment