Tak Bisa Spekulasi, Lahan di Ibu Kota Baru Sudah ‘Terkunci’

Gubernur
Kalimantan Timur Isran Noor memastikan kebutuhan lahan untuk pembangunan ibu
kota baru di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan
Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah sepenuhnya ‘terkunci’ alias
dikuasai negara.
Hal
itu turut menepis kekhawatiran akan ada spekulasi harga tanah di titik calon
ibu kota baru.
Menurut
perencanaan pembangunan ibu kota baru, pemerintah mengasumsikan kebutuhan lahan
untuk kawasan induk mencapai 40 ribu hektare. Kawasan induk itu merupakan titik
berdirinya pusat pemerintahan, seperti Istana Negara, kantor
kementerian/lembaga, dan lainnya.
Isran
mengatakan kebutuhan lahan kawasan induk sudah benar-benar terpenuhi dengan
ketersediaan lahan berstatus milik negara berupa kawasan hutan produktif
bernama Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Hutan tersebut berada di dua kecamatan
yang bakal menjadi titik berdirinya ibu kota baru.
“Iya,
semuanya (sudah dimiliki Ini semua kawasan milik negara, lahan negara, jadi
tidak ada istilahnya sharing (pembagian mana yang dikuasai pemerintah karena
ibu buat kebutuhan ibu kota baru,” ungkap Isran usai pengumuman resmi dari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin
(26/8).
Kendati
kebutuhan lahan untuk kawasan induk ibu kota sudah aman, namun Isran mengaku
pemerintah tetap perlu melakukan pembebasan lahan untuk sejumlah titik yang
akan menjadi lokasi berdirinya fasilitas pendukung kota. Sebab, di luar kawasan
induk, masih ada lahan-lahan yang dikuasai oleh masyarakat.
“Nanti
pasti ada orang yang dipindahkan atau direlokasi. Pasti ada, cuma pasti lebih
murah karena milik negara, itu kewenangan penuh otoritas negara,” katanya.
Berdasarkan
kajian kementerian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala
Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengasumsikan setidaknya lahan kawasan ibu
kota baru bisa mencapai 180 ribu hektare. Meski, kawasan induk cukup di luasan
lahan 40 ribu hektare.
“Dari
180 ribu hektare itu, separuhnya nanti adalah ruang terbuka hijau, termasuk
hutan lindung, itu tidak akan diganggu,” terangnya.
Menteri
Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya akan terus
berupaya untuk memenuhi kebutuhan lahan ibu kota baru, termasuk untuk kawasan
berdirinya fasilitas pendukung kota. Selain itu, kementeriannya juga akan
melihat kembali sinkronisasi tata ruang dengan perencanaan pembangunan di
tingkat pusat dan daerah.
“Tentu
ada perlu pembebasan lahan sesuai undang-undang yang ada, tapi karena tanah
tadi tanah negara, maka pembebasan tanah untuk kepentingan ibu kota negara jadi
relatif lebih mudah. Begitu penetapan lokasi dikeluarkan, kami akan lakukan
proses land freezing supaya jangan jadi spekulasi tanah,” jelasnya.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo sudah menetapkan ibu kota baru akan berada di Kabupaten
Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepala Negara turut
memastikan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
secara tahun berjalan hanya akan berkisar 19 persen dari total kebutuhan
mencapai Rp466 triliun. [Rancah.com]
0 Response to "Tak Bisa Spekulasi, Lahan di Ibu Kota Baru Sudah ‘Terkunci’"
Post a Comment