Anies Berikan Diskresi, Pedagang Hewan Kurban Boleh Jualan di Trotoar

JAKARTA,
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskresi kepada para wali kota
untuk memperbolehkan pedagang hewan kurban berjualan di trotoar.
Para
wali kota boleh menentukan lokasi penjualan hewan kurban di trotoar apabila
tidak ada pilihan lokasi lain.
"Saya
berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur pelaksanaannya di lapangan
sesuai kondisi yang ada di lapangan," ujar Anies di Balai Kota DKI
Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).
Anies
menyampaikan, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440
H, trotoar memang tidak boleh dijadikan lokasi untuk berjualan hewan kurban.
Namun,
Anies memberikan diskresi apabila para wali kota tidak memiliki lokasi selain
trotoar untuk penjualan hewan kurban.
"Secara
prinsip adalah dilarang berjualan di trotoar. Secara prinsip seperti itu.
Hanya, trotoar di Jakarta itu tidak sama di semua tempat. Ada trotoar yang
lebarnya 1,5 meter, ada trotoar yang lebarnya 5 meter," kata dia.
Trotoar
yang boleh dijadikan lokasi penjualan hewan kurban ditetapkan oleh para wali
kota.
"Saya
berikan diskresi kepada para wali kota untuk mengatur sesuai dengan kondisinya
masing-masing," ucap Anies.
Sebelumnya
diberitakan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pedagang hewan kurban
diizinkan berjualan di atas trotoar karena pertimbangan waktu yang tidak
terlalu lama.
"Kan
di situ ditegaskan Pak Wali Kota, camat, lurah untuk kemudian memfasilitasi
penjualan hewan kurban. Khusus di Tanah Abang memang di pedestrian, tetapi atas
dasar pertimbangan waktu yang tidak terlalu lama. Ini lokasi yang digunakan
diberikan toleransi untuk berjualan di lokasi itu," ucap Arifin, Rabu
(7/8/2019).
Meski
demikian, para pedagang diminta agar menjaga kebersihan dan ketertiban. Jika
lebaran Idul Adha telah selesai, maka pedagang pun tak diperbolehkan lagi
berjualan di trotoar.
Pemerintah
kota, kata Arifin, bisa mengajukan agar trotoar di wilayahnya digunakan oleh
pedagang hewan kurban.
Adapun
dalam Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019, Anies memerintahkan para wali
kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban
di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. [KOMPAS.com]
0 Response to "Anies Berikan Diskresi, Pedagang Hewan Kurban Boleh Jualan di Trotoar"
Post a Comment