Polri Tegaskan Kasus yang Merundung Rizieq Shihab Masih Berjalan

Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi
Dedi Prasetyo membantah pernyataan soal dihentikannya proses pidana atau surat
penghentian penyidikan perkara (SP3) yang merundung pentolan FPI Habib Rizieq
Shihab.
Dedi
menyebut, hingga kini masih ada kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab yang
masih ditangani Bareskrim Polri.
"Saya
sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu (penghentian
kasus). Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress,"
kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dedi
menerangkan, ada beberapa kasus yang melibatkan Riziq Shihab yang telah
dihentikan. Namun, masih ada kasus Rizieq yang kekinian masih berjalan.
"Saya
tak hapal kasusnya yang jelas ada yang di SP3 yang belum di SP3 masih on
progress," katanya.
Lebih
jauh, Dedi mengatakan, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik
terkait kasus tersebut. Ia menegaskan jika proses penyidikan masih tetap
berjalan.
"Ada
(kasus yang berjalan) mereka belum sampaikan detail kasusnya, berapa jumlahnya,
kasusnya opo wae (apa saja) nanti datanya saya kasih," ujar Dedi.
Sebelumnya,
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah salah satu alasan
Rizieq Shihab tidak pulang ke tanah air karena takut terhadap kasus hukum yang
menjeratnya.
Munarman
kemudian mengklaim seluruh kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab di tanah air
telah diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.
"Jangan
ada pihak lain yang provokatif , Habib Rizieq sudah enggak ada perkara lagi,
sudah SP3, semua kasus sudah SP3," kata Munarman di Hotel Alia Cikini,
Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019) malam.
Menurut
Munarman, penyebab pentolan FPI Rizieq Shihab tidak bisa pulang dari Arab Saudi
ke Indonesia lantaran adanya rintangan dari dalam negeri yang berupaya mencegah
Rizieq keluar dari wilayah Arab Saudi. [Suara.com]
0 Response to "Polri Tegaskan Kasus yang Merundung Rizieq Shihab Masih Berjalan"
Post a Comment