Mendagri Sindir Anies: Setahun Berapa Kali ke Luar Negeri?

Jakarta,
-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir kunjungan kerja Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri. Dia menyinggung Anies karena kunjungan
Anies dilakukan di saat kursi wakil gubernur kosong.
"Ya
sebagai contoh Pak Anies. Dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali
dia? Hampir sebulan dua, tiga kali. Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke
luar negeri, ada," kata Tjahjo di kawasan Jakarta Convention Center,
Jakarta, Senin (22/7).
Menurut
Tjahjo, Kemendagri sulit untuk melarang kepala daerah agar tak melakukan
kunjungan kerja ke luar negeri terlalu sering.
"Kalau
kita nggak diizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau
diizinkan ya kok tiap minggu," katanya.
Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan terakhir mengunjungi Kolombia dan Amerika Serikat
selama 10 hari. Anies diundang sebagai pembicara forum internasional di dua
negara itu.
Anies
sempat menjelaskan hasil kunjungan kerjanya kepada wartawan sepulangnya dari
dua negara itu. Anies memaparkan pertemuannya di Washington DC dengan US-ASEAN
Business Council.
"Bersama
kita lakukan pembahasan terkait bagaimana Jakarta bisa memfasilitasi kegiatan
perdagangan investasi yang menyerap tenaga kerja. Pembicaraan ini berlangsung
produktif, Insya Allah akhir tahun ini sekitar bulan Desember mereka akan ada
delegasi besar yang datang ke Indonesia dan kita siap menyambut," kata
Anies, Jumat lalu seperti dikutip Antara.
Selain
itu, Anies juga mengaku bertemu para pakar dari International Food Policy
Research Institute membahas masalah pangan dan kualitas kesehatan dari pasokan
pangan yang ada di Jakarta.
Sebelumnya,
pada tahun 2018, Anies juga mengunjungi Maroko, Turki, dan Argentina. Pada Mei
2019, Anies berkunjung ke Singapura dan Tokyo.
Posisi
wakil gubernur DKI Jakarta kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju
sebagai calon wakil presiden pada Agustus 2018. Hingga kini posisi wakil
gubernur DKI kosong.
Berdasarkan
hal itu, Tjahjo meminta para kepala daerah wajib untuk melaporkan isi rencana
perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari jelang keberangkatan.
"Supaya
interval waktu ada proses ketentuan aturannya diproses semuanya diatur di
undang-undang Pemda. bukan karangan saya, rinci di aturan pemdanya," kata
dia.
Sebelumnya,
Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait izin dinas keluar
negeri yang tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ untuk seluruh Gubernur/Wakil
Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di
seluruh Indonesia tertanggal 1 Juli 2019
Dalam
surat itu disebutkan izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon
wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
"Dasarnya
ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi saja tidak
mengajukan izin. Kan nggak enak kami ditanya bapak presiden," kata Tjahjo.
Tak
hanya dengan Kemendagri, para Kepala Daerah yang hendak keluar negeri harus
memberitahukan terlebih dulu ke pihak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian
Sekretariat Negara.
Hal
itu bertujuan agar kepala daerah tak sewenang-wenang melakukan perjalanan
dinasnya tersebut.
"Ada
minimum prosesnya jelas. Untuk apa? keperluan apa? undangan apa? anggaran
berapa? rombongannya juga nggak boleh lebih dari lima maksimum," kata
Tjahjo. [CNN Indonesia]
0 Response to "Mendagri Sindir Anies: Setahun Berapa Kali ke Luar Negeri?"
Post a Comment