Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja

Mantan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkit kembali
proses pembuatan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang
tersendat di DPRD Jakarta. Ahok menyebut ada oknum DPRD yang tak setuju setiap
pengembang di 17 pulau reklamasi ditarik retribusi sebesar 15 persen atau
sekitar Rp 100 triliun masuk ke APBD DKI.
Menurut
Ahok, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik dan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi
menjadi dua nama yang ikut menjegal Raperda RDTR pada 2016.
Selain
itu, Ahok juga menilai Gubernur Anies Baswedan memiliki pandangan yang sama
dengan Taufik dan Sanusi.
"Anies
memang hebat, bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan
oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan,"
kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
"Iya
itu yang di sandera oknum DPRD, hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau
ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi," tegas Ahok.
Mantan
Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, tujuan awal pembuatan Pergub 206 tahun
2016 adalah untuk membantu rakyat DKI memiliki tempat tinggal layak.
Namun,
Ahok menyebut Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D,
dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak
bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB karena Perda
RDTR-nya belum beres.
"Sekarang
karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB
reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok.
Sebelumnya,
sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI
Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun
2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta
Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil
Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB
itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada
November 2018.
Penerbitan
IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah
mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17
pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun
akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik. [Suara.com]
0 Response to "Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja"
Post a Comment