Sidang Pilpres, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo

Jakarta,
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU), lewat kuasa hukumnya, menyatakan sikap secara
resmi menolak hasil perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan
tim hukum hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni
lalu.
Hal
tersebut ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan
jawaban KPU sebagai termohon dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 yang
sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Jawaban
termohon dimaksud tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan
permohonan pemohonan," ujar Ali Nurdin membacakan jawaban KPU kepada
majelis hakim konstitusi di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Ali
Nurdin menegaskan KPU sebagai termohon menolak perbaikan permohonan
Prabowo-Sandi, karena merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun
2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan
Umum.
Ali
menegaskan peraturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum,
keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum.
"Dalam
perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar
pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan
baru," ucap Ali Nurdin.
Sidang
perkara dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini
beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon,
terkait, dan Bawaslu RI.
Sebelumnya,
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen
jawaban setebal 300 halaman yang bakal dibacakan di depan majelis hakim
konstitusi dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini.
Pekan
lalu, pada sidang perdana sengketa pilpres, Prabowo-Sandi membacakan gugatan
versi perbaikan. Padahal Majelis Hakim memerintahkan untuk membaca gugatan awal
yang diajukan pada 24 Mei 2019.
Usai
memicu perdebatan dari tim hukum KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu, maka MK
memutuskan untuk memberi waktu semua pihak untuk merespons gugatan itu.
Sehingga jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 dengan agenda mendengar jawaban
pihak termohon, terkait, dan keterangan Bawaslu yang seharusnya digelar kemarin
pun digeser hari ini. [CNN Indonesia]
0 Response to "Sidang Pilpres, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo"
Post a Comment