KPU Sebut Sikap MK soal Gugatan Prabowo Membingungkan

Jakarta,
-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menilai sikap Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait pilihan jawaban mengenai gugatan pemohon terkait
sengketa Pilpres 2019, membingungkan. Selain itu, menurut dia, hal tersebut
juga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Diketahui,
tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sempat
memperbaiki materi gugatannya sebelum sidang pendahuluan berlangsung.
"Apakah
MK menggunakan gugatan pertama tertanggal 24 Mei 2019 atau yang sudah
diperbarui pada 10 Juni, ini bagi KPU membingungkan. Menimbulkan ketidakpastian
hukum juga," ujar Hasyim di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Senin (17/6).
Dia
pun mempertanyakan landasan hukum yang ditempuh majelis hakim MK dalam
memproses sengketa pilpres yang diajukan kubu BPN 02.
"Padahal
jelas-jelas peraturan MK menentukan tidak ada masa perbaikan. Nah, kalau
seperti ini kita bingung. MK ini ikuti aturan apa? Hukum acara apa? Hukum acara
MK sendiri mengatakan begitu tapi ini sampai sidang perdana MK juga tidak beri
kejelasan," ujarnya.
Atas
dasar hal tersebut, terang Hasyim, KPU tengah menyiapkan jawaban beserta alat
bukti atas gugatan awal dan yang telah diperbarui.
"Untuk
itu maka KPU mengantisipasi. Kita jawab semua dengan tambahan alat bukti baru
supaya kemudian apa yang dijawab KPU sudah mengakomodir, mencakup semua hal
yang masuk dalam perbaikan permohonan BPN 02," kata dia.
Hasyim
menjelaskan, pihaknya akan membandingkan gugatan awal BPN 02 dengan yang telah
diperbaiki. Nantinya, tambah dia, akan ditemui apakah ada hal yang baru atau
tidak.
"Yang
dimaksud dijawab semua seperti ini, naskah semua permohonan kan tanggal 24 Mei,
kemudian kita periksa, kita bandingkan dengan perbaikan permohonan yang 10
Juni. Apakah yang awal itu masih ada atau tidak? Apakah ada yang baru? Nah, ini
yang akan kemudian dijawabi semua," tuturnya.
Perihal
substansi dan materi jawaban, ujar Hasyim, pihaknya akan memberi jawaban
terkait gugatan yang relevan dengan tugas KPU. Seperti, soal pemilih siluman
dan sebagainya.
"KPU
harus menguraikan dulu masalah yang dihadapi, misal soal pemilih siluman, itu
benar atau enggak? KPU akan mengargumentasikan. Misalkan tidak benar, apa
argumentasinya, apa alat buktinya, itu yang disiapkan KPU," ucap Hasyim.
"Misal
tuduhan manipulasi suara. KPU dalam jawaban bisa juga bertanya, 'ada enggak sih
disebut manipulasi suara di mana?' Kalau memang enggak ada, KPU menyatakan
permohonannya absurd; tidak jelas," ucapnya.
KPU
sendiri bakal menyerahkan jawaban terhadap permohonan sengketa pilpres tim
Prabowo-Sandiaga Uno ke MK pada Selasa (18/6) sebelum sidang. Jadwal sidang
diketahui akan dimulai pukul 09.00 WIB. [CNN Indonesia]
0 Response to "KPU Sebut Sikap MK soal Gugatan Prabowo Membingungkan"
Post a Comment