Protes BW Soal Ahli Tim Jokowi-Ma'ruf Gunakan Podium Warnai Sidang MK

JAKARTA
- Perdebatan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) muncul sebelum dua ahli yang
diajukan Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dihadirkan dalam persidangan.
Sebabnya, Kuasa Hukum Kubu Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) yang
mempersoalkan Ahli menggunakan mimbar atau podium.
"Izin
yang mulia sebelum masuk ke ahli keterangan ahli, kami ingin menanyakan tadi
tambahan bukti yang ada relevansinya disampaikan saksi kami yang pertama. Mohon
bisa disahkan yang mulia," ujar Kuasa Hukum 01, Ade Irfan Pulungan sebelum
ahli menempati tempatnya di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Ini
tadi kami sampaikan tadinya secara resmi kepada kepaniteraan yang mulia kalau
yang amplop kan diberikan oleh saksi," tambah Irfan.
Permintaan
Irfan pun ditolak majelis hakim. Majelis Hakim, Saldi Isra menilai status bukti
tambahan disamakan dengan bukti tambahan saksi 02 yang menyodorkan bukti berupa
amplop. Menurut Saldi, mesti diterima namun tidak disahkan sebagai bukti
tambahan.
"Posisinya
sama kami terima dan kami posisikan sama (tidak disahkan)," kata Saldi.
Kemudian,
Hakim Anwar Usman kembali menanyakan siapa ahli yang bakal memberikan
keterangan yang pertama. "Terima kasih Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah
yang pertama ahli yang akan kami dengarkan Prof Edy Hiariej (Edward Omar Sharif
Hiariej)," jawab Kuasa Hukum Teguh Samudra.
Namun
di sela-sela siapa ahli yang akan memberikan keterangan, Kuasa Hukum 02 Bambang
Widjojanto (BW) menginterupsi soal posisi Ahli yang menggunakan podium.
"Majelis
mau tanya majelis. Sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk tidak di
mimbar mengapa ahli yang ini di mimbar, for the sake of the quality
equality," kata BW.
Menjawab
keberatan BW, Hakim Suhartoyo pun mengatakan karena ahli membutuhkan podium
karena teknis alat bantu yang dibawanya maka hal tersebut dibolehkan. Suhartoyo
pun menganggap saat ahli 02 diajukan meminta sendiri duduk bukan di podium
karena merasa ada kebutuhan alat yang dibawanya.
"Kami
tidak dalam posisi melarang tapi justru malah yang awalnya (ahli 02) duduk
(majelis minta) supaya (ahli) di podium waktu itu," ucapnya.
"Makasih
pak sudah diingatkan. Tapi kan seingat saya ahli kami kedua malah disuruh duduk
terus pak, enggak diberi kesempatan di podium," keukeuh BW.
"Itu
terkait alat sebetulnya," kata Suhartoyo.
"Tapi
tidak apa-apa pak. Saya hanya mempersoalkan itu saja, for the sake of
equality," ketus BW.
"Ya
karena kami merasa tidak membedakan lho Pak Bambang," ucap Suhartoyo lagi.
"Saya
merasanya kalau yang pertama Pak Jaswar betul (diminta ke podium) pak. Tapi
yang kedua Pak Prof Sugiri ya. tapi enggak apa-apa saya serahkan saja kepada majelis
kami hanya mengingatkan saja," tambah BW.
Terhadap
hal ini, Kuasa Hukum 01 Luhut Pangaribuan pun ikut menyampaikan pendapatnya.
Luhut menyebut sepengetahuannya yang tidak boleh menggunakan podium adalah
saksi fakta. Namun untuk ahli diperbolehkan.
"Izin
yang mulia ada yang lupa barangkali setahu kami yang disuruh untuk tidak
menggunakan podium itu saksi tapi kalau ahli itu ada di podium misalnya yang
terakhir ketika ada ahli dari termohon berdiri," tutur Luhut.
"Ya
Pak luhut keberatan Anda dicatat mahkamah sudab memutuskan dua-duanya duduk dan
diperiksa bersama," timpal Suhartoyo menyudahi. [sindonews.com]
0 Response to "Protes BW Soal Ahli Tim Jokowi-Ma'ruf Gunakan Podium Warnai Sidang MK"
Post a Comment