Prabowo Minta Dimenangkan MK 52 Persen di Pilpres

Jakarta,
-- Pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan mereka dengan perolehan suara
68.650.239 atau 52 persen.
Permintaan
tersebut disampaikan dalam tuntutan (petitum) yang termuat pada permohonan
gugatan perselisihan pemilihan umum (PHPU) nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019 yang
diunggah di situs resmi mkri.go.id.
"Menyatakan
perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut Ir. H. Joko Widodo - Prof.
Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H. dengan suara 63.573.169 atau 48 persen. Prabowo
Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno dengan suara 68.650.239 atau 52 persen.
Jumlah 132.223.408 suara," demikian kutipan petitum Prabowo-Sandi yang
diakses CNNIndonesia.com dari situs MK, Selasa (11/6).
Selain
permintaan itu, ada empat belas petitum lainnya yang dituliskan Prabowo-Sandi
di dalam dokumen permohonan tersebut. Jumlah itu lebih banyak tujuh poin dari
petitum yang disampaikan saat tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mendaftarkan
permohonan ke MK pada 24 Mei lalu.
Poin-poin
baru dalam petitum Prabowo-Sandi di antaranya meminta MK menyatakan
Jokowi-Ma'ruf melakukan penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur,
sistematis, dan masif.
Lalu,
mereka meminta pemungutan suara ulang di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Selain
itu, Prabowo-Sandi juga meminta seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kemudian
lembaga terkait diminta melakukan perekrutan dan pelantikan jajaran komisioner
baru.
Berikut
CNNIndonesia.com paparkan petitum yang disampaikan Prabowo-Sandi dalam dokumen
permohonan PHPU Pilpres 2019 ke MK tersebut:
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum
yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini
perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan
Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak
sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor
135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,
sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
3. menyatakan perolehan suara
yang benar adalah sebagai berikut: 1. Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH.
Ma'ruf Amin H. Suara: 63.573.169: 48%, 2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga
Salahuddin Uno Suara: 68.650.239: 52%, Jumlah Suara: 132.223.408 %: 100,00%
4. Menyatakan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr.
(H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif;
5. Membatalkan
(mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir.
Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H.Prabowo Subianto dan
H.Sandiaga Salahauddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode
tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada
Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H.
Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;
8. Menyatakan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr.
(H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019
melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan
Masif;
9. Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahuddin Uno
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada
Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H.
Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih periode tahun 2019-2014. Atau,
11. Memerintahkan Termohon
untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh
wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara
RI Tahun 1945. Atau,
12. Memerintahkan Termohon
untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian
provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar
dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara
RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada
lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner
dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk
melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan
berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk
melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun
tidak terbatas pada situng.
Apabila Mahkamah berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [CNN
Indonesia]
0 Response to "Prabowo Minta Dimenangkan MK 52 Persen di Pilpres"
Post a Comment