MA Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

Jakarta
- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran
administratif di Pilpres 2019. Apa alasannya?
"Iya
betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke
verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti
dilansir Antara, Kamis (27/6/2019).
Putusan
Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak
dapat diterima'. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi
belum memenuhi syarat.
"Hal
itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon,
atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu,"
jelas dia.
Sebelumnya,
BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah
permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN
menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor
01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam
permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang
terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan
tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp 1 juta. [detik.com]
0 Response to "MA Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu"
Post a Comment